telusur.co.id - Pemerintah diminta untuk mencopot Rektor dan Direktur Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Hal itu menyusul disertasi milik Abdul Aziz, mahasiswa doktoral UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang melegalkan hubungan seksual di luar nikah.
Permintaan agar Rektor dan Direktur Pasca Sarjana UIN itu dipecat disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).
Ia menilai Rektor dan Direktur Pasca Sarjana UIN gagal menjaga kualitas pendidikan, dan menimbulkan keresahan karena gagal memberikan arahan positif dalam proses kajian akademis ilmiah.
"Kita selama ini, mengakui dan menjunjung tinggi kebebasan ilmiyah dan kebebasan akademis, di Perguruan Tinggi, yang dijamin oleh UU, untuk mengkaji secara ilmiyah semua aspek alam dan bidang kehidupan umat manusia. Tetapi apa yang dilakukan oleh Rektor dan Pasca Sarjana di sana membuktikan mereka gagal menjaga apa yang dipercayakan masyarakat dalam dunia pendidikan," kata Sodik.
Politikus Partai Gerindra ini pun berharap apa yang terjadi di UIN Sunan Kalijaga kemarin tidak ditiru oleh Universitas lainnya ataupun masyarakat.
"Disertasi soal seks bebas itu jelas bertentangan dengan Pancasila serta nilai agama dan budaya rakyat Indonesia. Tidak kalah bahayanya dengan kegagalan dalam memahami faham radikalisme yang dicurigai berkembang di kampus. Jadi masyarakat dan akademisi lainnya harus memahami bahwa apa yang terjadi di UIN kemarin jelas merupakan suatu kesalahan," kata Sodik.
Dirinya mengapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas penjelasan dan pernyataan sikapnya, serta mengajak para akedemisi, ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah, legislator dan aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan serta pembinaan soal permasalahan di UIN Sunan Kalijaga.
"MUI sudah sikap tepat untuk memberikan masukan dan mengambil kebijakan langkah-langkah yang tepat dan benar dalam pembinaan perilaku seksual dan pernikahan di kalangan masyarakat Indonesia. Termasuk juga kritikan soal desertasi kemarin," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Yunahar Ilyas menyatakan disertasi milik Abdul Aziz sebagai hal yang menyimpang.
“Hasil penelitian saudara Abdul Aziz terhadap konsep ‘milk Al Yamin Muhammad Syahrur’ yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan saat ini bertentangan dengan Al Quran dan As Sunnah serta kesepakatan ulama,” kata Yunahar kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Dia mengatakan, disertasi itu masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang dan harus ditolak, karena dapat menimbulkan kerusakan moral, akhlak umat dan bangsa.
Konsep hubungan seksual nonmarital, kata dia, tidak sesuai diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas.
Seks bebas, kata dia, bertentangan dengan tuntunan ajaran agama, norma susila yang berlaku dan norma hukum yang berlaku di Indonesia antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.
Yunahar meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut, karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.
Dia menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa. [asp]
Laporan: Saeful Anwar



