telusur.co.id - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, pihaknya mencoba untuk menurunkan biaya operasional ibadah haji tahun 2023. Dasarnya ialah poin-poin Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Khususnya untuk M dan N yang saat ini akan kita bicarakan. Berdasarkan diskusi dari Panja dengan berbagai narasumber kemarin kami mendapatkan beberapa catatan yang harus dicek kembali mengenai penting tidaknya kegiatan tersebut," kata Himan dalam rapat Panja Haji di Komisi VIII DPR, Selasa (14/2/23).
Sebagai informasi, poin-poin di Pasal 45 UU 8/2019 menjelaskan pada ayat (1) BPIH digunakan untuk biaya: a. penerbangan; b. pelayanan akomodasi; c. pelayanan konsumsi; d. pelayanantransportasi; e. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; f. pelindungan; g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi; h.pelayanankeimigrasian; i. premi asuransi dan pelindungan lainnya; j. dokumen perjalanan; k. biaya hidup; l. pembinaan Jemaah Haji di tanah air dan di Arab Saudi; m. pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan n. pengelolaan BPIH. Ayat (2) Biaya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hilman menerangkan, hasil kajian dari Panja Komisi VIII DPR dengan pemerintah, terdapat beberapa poin yang dianggap masih perlu dielaborasi terkait efisiensi BPIH tahun 2023 yang bersumber dari nilai manfaat yang dapat mengurangi nilai manfaat yang diajukan oleh Kementerian Agama.
Yaitu, tumpang tindih/potensi pembayaran ganda antara tupoksi PHU beban APBN dengan komponen BPIH beban nilai manfaat Rp135.685. 615. 266.
Poin biaya pelayan umum di Arab Saudi (Rp10. 084. 762.101), dasarnya adalah poin M dalam Pasal 45 yaitu pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi.
Untuk biaya pelayanan umum di Arab Saudi usulan awal, ada beberapa poin. Pertama, belanja modal (Rp2. 354. 968. 534)
"Ini adalah keperluan-keperluan untuk beli barang-barang, fasilitas dalam rangka melayani jemaah haji. Penjelasan kami, APBN di Ditjen PHU saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan sarana prasarana pelayanan jemaah haji berupa peralatan mesin di Daker dan Sektor. Untuk yang ini kami masih mengajukan di dalam anggaran terbaru," kata Hilman.
Kemudian, lanjut Hilman, pemelihara kendaraan, peralatan kantor, wisma, gedung dan bengkel (Rp6. 834. 000.000), yang dulu juga di bebankan kepada BPIH. Untuk tahun ini dalam anggaran yang diajukan, sudah dihilangkan. Penjelasannya, anggara ini akan segera Kemenag rasionalisasikan dan diupayakan secara bertahap BMH menjadi BMN.
"Kami Mohon dukungan pemeliharaan barang-barang yang jumlahnya ribuan itu memiliki sumber dana yang cukup, pak," kata Hilman.
Belum selesai menyampaikan pemaparannya, para Panja Haji Komisi VIII DPR memotong dengan pertanyaan, akan tumpang tindih anggaran.
Salah satunya mempertanyakan yaitu Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Gerindra Abdul Wachid. Wachid mengaku, saat rapat pada Minggu 12 Februari 2023, dua hari lalu, dirinya sudah menyerahkan data-data anggaran tumpang tindih ini ke Dirjen PHU untuk segera disisir. Datanya berbentuk pdf.
"Di rapat itu sampai selesai, saya sampaikan, 'Pak ini hati-hati, ada tumpang tindih, ada anggaran yang semestinya tidak dimasukan, tapi ini dimasukan, bapak pelajari'. Beliau (Dirjen PHU) sampaikan, saya masih ingat itu apa yang disampaikan pak Dirjen, 'Pak Wachid ini ada yang benar ada yang tidak', "kata Wachid.
Menurut Wachid, rapat hari ini, Selasa seharusnya tim Ditjen PHU sudah menyampaikan data-data anggara tumpang tindih yang sudah disisir.
"Jadi rapat ini nanti tidak terlalu lama. Menyisir mana yang boleh mana yang tidak. Harusnya hari Selasa ini kita sudah dapet jawaban yang konkret. Masa masih tetap dengan apa yang saya sampaikan disini yaitu tumpang tindihnya potensi pembayaran ganda ini yaitu Rp135 miliar lebih. Ini semestinya sudah disisir. Saya ini sudah menyampaikan dalam forum rapat, itu resmi," kata Wachid.[Fhr]



