telusur.co.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Buchori Yusuf menilai perlunya melakukan perubahan atau revisi ada undang-undang no 8 tentang penyelenggara Ibada Haji.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), UU tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan jaman. Buchori mencontohkan dimana saat pemerintah Indonesia pada 2022 mendapat tambahan kuota 10 ribu tak bisa menggunakannya.

Sebab,  pemerintah Saudi saat ini menilai bahwa ibadah haji bukan hanya dari aspek ibadah saja akan tetapi masuk ke dalam aspek ekonomi.

Dalam UU No 8 penyelenggara politisi PKS melihat bahwa dalam aturan haji tidak bisa dilakukan Bisnis ke Pemerintah atau B to G akan tetapi pemerintah ke pemerintah.

Oleh karena itu, agar tidak menuai banyak pertanyaan diperlukanya sesegera mungkin merevisi agar lebih fleksibel dalam UU tersebut.

"Di UU no 8 ini mengamanatkan pemerintah diwakili Kemenag, jadi saya kira UU no 8 saat ini perlu dilakukan perubahan karena tidak fleksibel menyikapi pengembangan baru," nya dalam diskusi di gadung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/23).[tp]