Telusur.co.id - Komite I DPD RI serahkan hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Desa dan pengawasan atas palaksanaan program reforma Agria terkait redistribusi Lahan dan Legalisasi aset pada Sidang paripurna.
Hasil pengawasan tersebut disahkan Ketua DPD RI Oesman Sapta dan Wakil Ketua Nono Sampono dalam Sidang Paripurna ke-7 Masa Sidang II 2017-2018. Gedung Nusantara V Senayan Jakarta. Rabu (20/17).
Ketua Komite I DPD RI Ahmad Muqowam menjelaskan dalam laporanya bahwa ada beberapa catatan dalam pengawasan UU Desa yaitu mengenai regulasi, permasalahan kelembagaan, pembinaan pengawasan, formulasi dana desa dan tata kelola keuangan desa.
“Komite I mendesak pemerintah untuk menyederhanakan regulasi dalam pelaksanaan UU Desa, dan yang tidak kalah pentingnya yaitu formulasi Dana Desa dan menyederhanakan laporan pertanggungjawaban dana desa dengan memanfaatkan teknologi informasi,” jelas Senator Jawa Tengah tersebut.
Selanjutnya terkait Reforma Agraria, Komite I mencatat ada kendala dalam pelaksanaan reforma agraria antara lain keterukuran antara rencana dan implementasinya. Komite I melihat masih belum adanya sinergitas antara Kementeriaan Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan dalam mewujudkan reforma agraria tersebut.
“Untuk mensinergikan upaya-upaya reforma agraria tersebut segera terwujud Komite I akan mengadakan Rapat Kerja dengan Kementerian terkait yang dijadwalkan pada tahun 2018,” terang Muqowam. I red l