telusur.co.id - Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo melalui Kasat Narkoba AKP B Ginting dan sesuai keterangan Pers Kasubbag Humas Polres Tobasa, Ipda Priden, menyampaikan bahwa tersangka Frans Moses Parulian Marpaung bersama temannya Januari Christian Sibuea ditangkap setelah mendapat informasi dari warga, dari Jl. Di. Panjaitan Pasar Porsea Kecamatan Porsea Kabupaten Toba. (Tobasa,red), Kamis (23/1/2020).
Kedua tersangka ditangkap, Rabu malam sekitar pukul 23.00 Wib, sekaligus mengamankan barangbukti Narkotika jenis Sabusabu, 1 (satu) lembar potongan plastik warna biru, 1 (satu) buah potongan tangkai cuttonbud serta 2 (dua) buah mancis sebagai alat pemantik sabu.
Saat ini kedua tersangka dan barbuknya sudah diamankan ke Markas Komando Tobasa Polres guna dilakukan tindak lanjut pemeriksaan hingga mengejar bandar Narkoba di Wilkum Polres Tobasa. [Sbk]
Laporan : Jess