telusur.co.id - Sebuah postingan yang dinarasikan sebagai seorang istri menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) viral di media sosial. Dalam unggahannya, korban mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Depok, namun malah dijadikan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pihaknya telah mengetahui informasi tersebut. Namun katanya, baik sang istri maupun suaminya telah dijadikan tersangka.
"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban. Padahal dia tersangka juga," ungkap Yogen dalam keterangannya, Kamis (25/5/23).
Yogen menjelaskan, kasus ini berawal pada Februari 2023, saat pasutri inisial BI dan PB cekcok lantaran suami tersinggung dengan perkataan istrinya. Namun kemudian suaminya melakukan penganiayaan.
"PB sang istri juga melakukan penganiayaan terhadap BI hingga terluka parah dan perlu tindakan operasi. Atas peristiwa ini, keduanya saling lapor atas dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Depok," ucapnya.
Usai keduanya saling lapor, sambung Yogen, polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sebelum kasus ini viral, polisi sebenarnya telah memberikan ruang untuk restorative justice, tetapi pihak istri tidak hadir saat itu.
"Usai keduanya dijadikan tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," katanya.
Yogen menambahkan, dari awal kasus tersebut bergulir mulai dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ), sang istri PB tidak koperatif.
"Karena itu, polisi melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata dia. (Tp)