Korupsi Bank BJB, Pengusaha Agus Hartono Divonis 10,6 Tahun Penjara - Telusur

Korupsi Bank BJB, Pengusaha Agus Hartono Divonis 10,6 Tahun Penjara

Ilustrasi

telusur.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, menjatuhi hukuman 10 tahun dan 6 bulan penjara terhadap pengusaha asal Semarang, Agus Hartono, di kasus korupsi kredit macet di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, atau (BJB), dalam sidang pada Selasa (18/7/23). 

Agus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp400.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, " demikian bunyi amar putusan, dikutip dari keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Kamis (20/7/23). 

Tak hanya itu, Agus juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.706.746.943. Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, Agus tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Dan apabila Terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 4 tahun penjara," kata Ketut memberikan informasi atas putusan tersebut.

Atas putusan Majelis hakim Tipikor Semarang itu, penasihat hukum Agus Hartono dikabarkan menyatakan banding. 

Sebagai informasi, Agus Hartono sebelumnya didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 25 miliar atas kredit macet di milik BUMD Jawa Barat Cabang Semarang. Dia menjalani sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang Selasa (7/3) lalu.

Jaksa mendakwa Agus Hartono telah melakukan korupsi dengan pengajuan, persetujuan, pencairan, dan penggunaan kredit dari bank itu periode 2017-2018.

"Merugikan keuangan negara, Pemda Jawa Barat pada Bank BJB Cabang Semarang yang jumlah keseluruhannya Rp 25.143.549.410," kata JPU Yogi Budi Ariyanto saat membacakan dakwaan di hadapan ketua majelis hakim AA PT NGR Rajendra.

Jaksa menerapkan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999. 

Agus sendiri sempat mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan kasus korupsi tersebut dan dikabulkan oleh PN Semarang.

Selain kasus itu, Agus Hartono juga menjalani sidang perdana terkait kasus kredit fiktif di anak bank milik BUMN hingga merugikan negara Rp 4,4 miliar. 

Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/6/23). Hakim Putu Ngr Rajendra bertindak sebagai ketua majelis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mursriyono mengatakan ada lima terdakwa didakwa merugikan negara hingga Rp 4,4 miliar.

"Berdasarkan hasil audit kerugian negara sebesar Rp 4.483.458.021,14," ujar jaksa Mursriyono saat membacakan dakwaan.

Dua terdakwa yakni Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiyo masing-masing selaku direktur dan komisaris PT Citra Guna Perkasa telah melakukan pinjaman kredit kepada salah satu bank pelat merah di Semarang pada tahun 2016.

Kedua terdakwa tersebut mengajukan sebesar Rp 10 miliar. Dia, kemudian bertemu dengan pihak bank itu yang juga menjadi terdakwa yakni Monica Okta Dertien selaku pimpinan cabang, Mya Rosie selaku manajer pemasaran, dan Agung Setiadi selaku account officer.

"Dalam perkara ini mengajukan kredit dengan syarat dan dokumen fiktif," ujarnya.

Dalam pengajuan tersebut Agus dan Donny berdalih meminjam uang sebagai modal untuk PT Citra Guna Perkasa. Mereka juga melampirkan data seperti hasil penjualan perusahaan, jumlah tenaga kerja, hingga sertifikat tanah.

Jaksa menyebut pihak bank tak melakukan verifikasi terkait dokumen-dokumen tersebut. Hal itu juga atas saran Monica sebagai pimpinan cabang yang menilai Agus Hartono telah dikenal sebagai anak seorang pengusaha besar di Semarang.

Belakangan, diketahui Monica juga menerima aliran dana tersebut sebesar Rp 700 juta. Atas hal tersebut, kelimanya didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,4 miliar.

"Primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001," ujarnya.[Fhr


Tinggalkan Komentar