KPA dan Petani Tolak RUU Pertanahan - Telusur

KPA dan Petani Tolak RUU Pertanahan


telusur.co.id - Kaum Buruh dan Mahasiswa yang menolak RKUHP dan UU KPK di Monas, juga terdapat aksi penolakan RUU Pertanahan oleh perwakilan kaum petani, yang bernamakan Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA). 

Komite ini gabungan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Pasundan (SPP), Serikat petani Karawang (Sepetak), hingga BEM IPB dan Forum Kesejahteraan Petani (Forma Tani).

Sekretariat Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Sartika menyatakan dengan tegas pihak-nya akan terus menolak RUU Pertanahan ini, apabila isinya tidak memihak kepada petani, khusunya reformasi Agraria. 

“Jadi dari KPA dan serikat tani akan berposisi menolak RUU Pertanahan dengan kualitas yang seperti ini. Wataknya sangat liberal. Tanah dianggap sebagai barang komoditas, sementara di UU tanah adalah fungsi sosial. Jadi peruntukan tanah tidak boleh merugikan masyarakat luas,” ujarnya di Monas, Selasa (24/9/19). 

Terlebih ungkap Dewi, saat ini masih banyak konflik agraria yang bersifat konflik struktural lintas sektoral, tumpang tindih klaim antara masyarakat dan perusahaan. 

“Kita nolak dan kita enggak mau perhutanan sosial, karena ini harus redistribusi hak milih penuh ke rakyat. Itu yang kita sampaikan juga ke Jokowi jadi kompleksitas ini supaya Jokowi tau kalau masalah agraria itu bukan soal sengketa tanah individu tapi ada desa-desa kampung-kampung pemerintahan desa yang enggak diakui negara puluhan tahun, dan beliau (Jokowi) bilang, ‘saya paham itu" ungkapnya kembali. [Ham]


Tinggalkan Komentar