telusur.co.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait sejumlah anak SMA/SMK yang ikut dalam unjuk rasa depan gedung DPR beberapa waktu lalu, teracam di keluarkan dari sekolah.
Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti memastikan, pihaknya akan menjamin keberlanjutan hak atas pendidikan dari siswa-siswa tersebut.
“Anak adalah manusia yang belum dewasa, oleh karena itu ketika anak melakukan kesalahan, maka harus diberi kesempatan memperbaiki diri karena masa depannya masih panjang,” kata Retno dalam keterangannya, Jumat (27/9/19).
Belajar dari aksi pelajar yang berakhir rusuh beberapa hari lalu, Retno mengimbau kepada para orang tua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan pada anak-anaknya yang sudah usia remaja. Tujuannya, agar hati-hati mengikuti ajakan aksi demo melalui medai sosial, karena tidak jelas siapa penanggungjawabnya.
“Para orang tua harus membuka ruang dialog dengan anak-anaknya. Para orang tua juga harus memantau media sosial anak-anaknya sebagai bentuk pencegahan, karena undangan aksi di era ini disebarkan melalui media sosial IG dan aplikasi WhatsApp,” imbau Retno.
KPAI juga mendorong para kepala sekolah untuk membuka ruang dialog dengan para siswanya. Seperti mengedukasi bahaya mereka ikut aksi demo melalui media sosial yang tidak jelas penanggungjawabnya, serta tak jelas persiapannya jika menghadapi situasi kacau.
“Meski anak-anak SMA/SMK/MA sudah berusia 17 tahun (masih usia anak, karena usia anak 0-18 tahun menurut UU Perlindungan Anak.), namun jika mereka berada dalam kerumuman yang berpotensi rusuh, tentu sangat membahayakan,” Retno mengingatkan.
Oleh karena itu, tegas dia, sekolah, melalui para guru harus mengedukasi anak-anak agar sadar pada bahaya dan resiko yang akan terjadi ketika mengikuti unjuk rasa.
Selain itu, KPAI juga mendorong kepala-kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia untuk mengantisipasi dan mencegah anak-anak yang berpotensi di manfaatkan dalam unjuk rasa. ‘Para Kadisdik diharapkan mengeluarkan edaran kepada para kepala sekolah untuk melakukan langkah-langkah pencegahan untuk melindungi para siswanya,” tukasnya. [asp]
Laporan: Tio Pirnando



