KPAI: Kasus Siswi di Padang Jadi Pintu Masuk Evaluasi Aturan Diskriminatif - Telusur

KPAI: Kasus Siswi di Padang Jadi Pintu Masuk Evaluasi Aturan Diskriminatif

Komisioner KPAI Retno Listyarti.

telusur.co.id - KPAI mengapresiasi Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) Adib Alfikri yang akan mengkaji ulang aturan yang berdiskriminatif. Kadisdik Sumbar mengatakan, atas munculnya kasus di SMK 2 Padang, dinas dalam waktu dekat mengirimkan surat edaran kepada kepala sekolah SMA/SMK, yang dikelola provinsi. 

Melalui surat edaran itu, dinas meminta sekolah untuk mengkaji ulang aturan-aturan yang berpontensi memunculkan intoleransi. Sementara untuk SD dan SMP yang dikelola kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan kepala disdik kabupaten/kota terkait aturan ini.

Komisioner KPAI Retno Listyarti berharap kasus SMKN 2 Kota Padang menjadi pintu masuk bagi pembenahan dan evaluasi berbagai aturan di sekolah dan di daerah yang diskriminatif dan berpotensi melanggar HAM sebagai diatur dalam UU Perlindungan Anak. Apalagi banyak survei dan penelitian yang memberikan fakta lapangan bahwa terjadi praktik-praktik intoleransi di sekolah di berbagai daerah di Indonesia. 

Dari berbagai kasus intoleransi dan diskriminasi yang terjadi di sekolah KPAI mendorong pengarusutamaan nilai-nilai kebhinekaan di sekolah-sekolah negeri. 

"Sekolah harus menjadi tempat strategis membangun kesadaran kebhinekaan dan toleransi. Upaya-upaya yang bisa dilakukan dengan peningkatan kapasitas kepala sekolah, guru-guru, termasuk pejabat di dinas pendidikan atau kementerian pendidikan,” terang Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Retno menambahkan bahwa harus ada partisipasi orang tua murid untuk memastikan agar anak-anak mereka tidak mengalami diskriminasi atau mengambil jalan pemahaman intoleran. 

"Mereka bisa melaporkan kasus-kasus diskriminasi kepada lembaga pengawas ekstrenal seperti Ombudsman atau organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu ini. Bisa pula memaksimalkan peran forum guru. Forum guru bisa menjadi tempat di mana mereka bisa bersama-sama mencari solusi membangun nilai-nilai toleransi," ujarnya.

Retno mengatakan, KPAI sudah berkoordinasi dengan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung pada Senin (25/1/2021) melakukan pertemuan secara daring dengan Ombudsman Sumatera Barat dan pihak SMKN 2 Kota Padang.  KPAI dan Komnas HAM  memiliki konsen yang sama terkait perlindungan terhadap ananda JCH, maupun ke 46 anak lain yang non Islam di sekolah tersebut pasca kasus ini menjadi viral. 

Oleh karena itu, pertama KPAI dan Komnas HAM mendorong perlindungan agar anak-anak tersebut tidak mengalami pembullyan atau kekerasan lainnya dari warga sekolah, mengingat potensi tersebut kemungkinan terjadi.

Kedua, KPAI mendorong  P2TP2A  Kota Padang untuk melakukan home visit ke ananda 'JCH' agar dapat melakukan asesmen psikologi. Tujuannya untuk memastikan apakah ananda mengalami masalah psikologis setelah kasusnya viral. 

"Jika dalam asesmen adalah masalah psikologis dari dampak kasus ini, maka P2TP2A harus memberikan layanan rehabilitasi psikologis pada ananda JCH," ujar Retno.

Ketiga, KPAI mendorong Kemendikbud RI melalui Direktorat Guru dan Tenga Kependidikan untuk melakukan sosialisasi  dan pelatihan-pelatihan ke para pendidik, Kepala Sekolah  serta pengawas sekolah, bagi upaya menguatkan nilai-nilai demokrasi, persatuan dan kesatuan serta  menjunjung tinggi  Ham. 

"Kesadaran dibangun dari pengetahuan dan dikuatkan dengan regulasi-regulasi yang ada, terkait sanksi jika terjadi  pelanggaran terhadap hak hak peserta didik di lingkungan satuan pendidik, mengingat kasus intoleransi yang terjadi di SMKN 2 Padang bukanlah kasus pertama di Indonesia," ujarnya.

Keempat, KPAI mendorong Kemdikbud, Kementerian Agama, Kemendagri dan Kementerian PPPA, serta Badan Ideologi Pancasila (BIP) untuk bersinergi  mencegah terjadinya diskriminasi dan intoleransi di dunia pendidikan. 

Harus melibatkan Dinas-Dinas Pendidikan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, mengingat kasus-kasus intoleransi di sekolah terjadi di banyak wilayah di Indonesia. Kasus SMKN 2 Kota Padang dapat dijadikan sebagai pintu masuk," terang Retno.[Tp]


Tinggalkan Komentar