Para calon presiden dan calon wakil presiden diharap tidak melibatkan anak-anak dalam politik.
Hal itu disampaikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi polemik kehadiran cucu capres petahana Joko Widodo, Jan Ethes Srinarendra yang menjadi sorotan karena dianggap menjadi alat kampanye.
Komisioner KPAI, Jasra Putra mengatakan, seharusnya anak-anak seperti Jan Ethes tidak dilibatkan dalam kegiatan politik karena mereka dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 35 tahun 2014 dinyatakan bahwa, setiap anak memiliki hak perlindungan, perlindungan dari tumbuh kembangnya, dari diskriminasi kepentingan terbaik untuk anak,” kata Jasra Putra di Gedung Joeang, Jakarta, Minggu (10/2/19).
“Presiden harus menyadarkan kepada publik bahwa pelibatan anak dalam politik, ya, tentu tidak cocok arenanya di situ, tidak cocok untuk tumbuh kembangnya di situ.”
Diketahui, kehadiran Jan Ethes di sisi Jokowi baik dalam kegiatan kenegaraan ataupun kegiatan pribadi menjadi sorotan publik. Bocah yang belum berusia 3 tahun itu pun kemudian disebut-sebut dijadikan alat kampanye untuk menaikkan elektabilitas sang kakek. [ipk]