telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk memanggil Sekretaris Jenderap PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2019-2024.
Menurut plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pemanggilan terhadap orang nomor dua di partai berlambang banteng moncong putih itu pasti dilakukan, jika penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan.
"Pasti akan dipanggil," kata Ali saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan Hasto, Jumat (10/1/2020).
Diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 600 juta dari kader PDI Perjuangan, Harun Masiku agar menetapkan Harun menjadi anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Selatan I, menggantikan caleg DPR terpilih Fraksi PDI Perjuangan Dapil Sumsel I, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Untuk memenuhi permintaan Harun, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta. Namun dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp 600 juta.
Suap itu diduga diterima Wahyu dalam dua tahap. Pertama pada pertengahan Desember 2019. Saat itu, Wahyu menerima uang dari orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Uang ini didapat Agustiani dari Saeful namun KPK masih mendalami dari siapa sumber uang Rp 200 juta itu.
Wahyu diduga kembali menerima suap sebesar Rp 400 juta pada akhir Desember 2019. Uang tersebut masih ada di tangan Agustiani. Agustiani yang sebelumnya menerima uang dari Saeful. Sementara Saeful diduga menerima uang itu dari Harun. [ipk]



