KPK Belum Tindaklanjuti Transaksi "Aneh" Rafael yang Dikirim PPATK Sejak 2012 - Telusur

KPK Belum Tindaklanjuti Transaksi "Aneh" Rafael yang Dikirim PPATK Sejak 2012

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: dok. Polhukam

telusur.co.id - Laporan kekayaan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan David, putra petinggi GP Ansor, yang telah diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditemukan ada yang aneh dalam transaksi keuangannya.

"Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh," kata Menko Polhukam Mahfud MD usai membuka acara Halaqoh Nasional Alim Ulama MP3I di Menara Peninsula Slipi, Jakarta, Jumat (24/2/23).

Namun, lanjut Mahfud, laporan itu belum ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, ia berharap, KPK segera membukanya. "Tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja. Biar sekarang dibuka oleh KPK," ujar Mahfud, dikutip dari detik.com.

Sebagai catatan, Rafael Alun Trisambodo merupakan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II. Adapun, laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael yang merupakan Eselon III itu mencapai Rp 56,1 miliar

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memutuskan mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo. "Mulai hari ini RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2/23).

Dasar pencopotan jabatan dari struktural ini adalah PP 94 tahun 2021 Pasal 31 ayat 1 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pencopotan Rafael sebagai pejabat di DJP menjadi langkah awal untuk penyelidikan harta kekayaannya. Harta kekayaan Rafael telah diperiksa Inspektorat Jendreral Kemenkeu. 

"Pada 23 Februari lalu, Inspektorat Jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Sri Mulyani.[Fhr]


Tinggalkan Komentar