telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi harus menyelidiki proyek-proyek yang ada di PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Demikian disampaikan Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Hal itu disampaikan Jajang lantaran dirinya tidak ingin ada pekerjaan fiktif yang dilakukan oleh Jasa Marga, seperti 'permainan' PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
"Kan Direktur Utama PT Jasa Marga (Desi Arryani), bekas Kepala Divisi III PT Waskita Karya, yang diperiksa KPK terkait 14 proyek fiktif Waskita Karya," kata Jajang.
"Jadi supaya tidak terulang lagi, KPK harus mencegah, turun tangan dong. Kan katanya KPK mau utamakan pencegahan, nggak mau lagi OTT-OTT an," kata Jajang.
Jajang pun meminta kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencopot Desi Arryani dari posisi Direktur Utama PT Jasa Marga, juga para bawahannya.
"Menteri Erick harus cari orang yang mampu mengurus Jasa Marga, jangan sampai 'orang fiktif' yang ditugaskan mengurus Jasa Marga. Bisa suram," kata Jajang.
Diketahui, KPK pernah memanggil Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Desi Arryani. Dia pun diminta kooperatif dalam pemanggilan penyidik.
Pemanggilan Desi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Desi sedianya diperiksa sebagai saksi dengan kapasitasnya selaku bekas Kepala Divisi III PT Waskita Karya untuk tersangka bekas Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman.
Pada Februari lalu, penyidik KPK menggeledah rumah Desi Arryani di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen penting yang berelevansi dengan kasus ini.
Dalam kasus ini, tersangka Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar selaku mantan Kabag dan Keuangan Risiko Divisi II Waskita Karya diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, akan tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 14 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi KPK.
KPK menduga 14 perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif tersebut, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut kemudian menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Berikut 14 proyek dalam kasus subkontraktor fiktif PT Waskita Karya:
1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta
3. Proyek Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatra Utara
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
6. Proyek PLTA Genyem, Papua
7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
8. Proyek Flyover Tubagus Angke, Jakarta
9. Proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten
10. Proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1, Jakarta
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur. [ipk]



