telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR) membeli jam tangan mewah bermerek Rolex, bersumber dari uang hasil korupsi pengadaan jasa outsourcing dan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. Dugaan itu didalami penyidik saat memeriksa saksi Boutique Manager INTime Senayan City, dan pihak swasta berinisial IBA.
"Para saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Adapun INTimes merupakan jaringan ritel jam tangan mewah ternama di Indonesia yang beroperasi di bawah bendera Time International. Perusahaan ini diketahui dimiliki dan dipimpin langsung oleh pengusaha ternama, Irwan Mussry yang menjabat sebagai CEO sekaligus Presiden Direktur. Namun, Budi tidak memerinci perihal pembelian, termasuk harga jam tangan mewah yang diduga dibeli oleh Fadiah tersebut.
Diketahui, awal Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jateng.
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari OTT KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
KPK menduga Fadia terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.[Nug]



