KPK Minta Bantuan Jaksa Agung Untuk Panggil Enam Jaksa - Telusur

KPK Minta Bantuan Jaksa Agung Untuk Panggil Enam Jaksa


Telusur.co.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, untuk menghadirkan enam jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, enam jaksa itu akan menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi, untuk kasus suap terkait penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta.

"KPK telah mengirimkan surat ke Jaksa Agung untuk meminta bantuan menghadirkan saksi,” kata Febri saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Enam jaksa yang dipanggil itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta, yakni Kusnin, M Rustam Efendi, Benny Crisnawan, Dyah Purnamaningsih, Musriyono, dan Adi Wicaksana.

"Surat tertanggal 12 Agustus 2019 tersebut sudah kami kirimkan disertai surat panggilan untuk enam saksi tersebut. Mereka diagendakan diperiksa untuk tersangka SPE hari ini," kata Febri.

Sebelumnya, kata Febri, KPK pada Rabu kemarin juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Sendy, yakni Jaksa Fungsional di Badiklat Kejagung M Zahroel Ramadhana, Jaksa Fungsional pada Kejati DKI Jakarta Yadi Herdiantor, Kasie Kamnegtibum dan TPU di Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas, dan juga seorang jaksa bernama Arih Wira Suranta.

Nantinya, penyidik akan mempertimbangkan memanggil kembali sesuai kebutuhan penanganan perkara.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka itu dalam kasus tersebut, yakni Alvin Suherman (AVL) seorang pengacara, Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berperkara, dan mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW).

Laporan: Saeful Anwar


Tinggalkan Komentar