KPK Seharusnya Tak Perlu Paranoid Dengan Adanya Dewan Pengawas - Telusur

KPK Seharusnya Tak Perlu Paranoid Dengan Adanya Dewan Pengawas


telusur.co.id - Kehadiran Dewan Pengawas KPK yang masuk dalam Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bertugas untuk mengawasi kinerja termasuk penyadapan. 

Demikian disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan kepada wartawan, Jumat (6/9/19).

Menurut Arteria, dewan pengawas sedianya menjadi pelajaran penting bagi KPK dalam bekerja. 

"Ini pelajaran penting bagi kita semua khususnya KPK. Awalnya kan kita tidak pernah memikirkan kehadiran dewan pengawas dalam konteks penyadapan. Tapi penyadapan hanya butuh ijin ketua pengadilan, sebagaimana berlaku universal di hampir semua negara," kata Arteria. 


Menurut Arteria, KPK semestinya tidak perlu paranoid karena revisi itu merupakan kewajaran dalam ketatanegaraan.

"Katanya kalau diberikan kewenangan penerbitan izin penyadapan kepada hakim akan bocor dan sebagainya. Padahal, itu kan hanya karena mereka paranoid atau tepatnya kekhawatiran atas prsangka berlebihan yang sama sekali  jauh dari fakta," tegas Arteria. 

"Semua OTT BNN, Teroris dan lain-lain itu kan lewat ketua pengadilan, dan toh terbukti tidak bocor. Karena, tidak percaya hakim, maka kewenangan dibwrikan ke dewan pengawas diharapkan dapat lebih akuntanble." 

Politikus PDIP ini memastikan memastikan, keberadaan Dewan Pengawas KPK, dalam konteks penyadapan, bukanlah hal yang baru dan mekanisme terkait tata cara penyadapan pun telah ada sebelumnya di draft revisinya tahun 2017.[asp]


Laporan : Tio Pirnando


Tinggalkan Komentar