KPK Terapkan KUHAP Baru: Tersangka Tak Lagi Ditampilkan - Telusur

KPK Terapkan KUHAP Baru: Tersangka Tak Lagi Ditampilkan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menerapkan aturan baru dalam konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah itu tidak lagi menampilkan tersangka di hadapan publik.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap KUHAP baru yang menekankan perlindungan hak asasi manusia. “Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi para pihak. Jadi, tentunya itu kami ikuti,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.

Pernyataan tersebut disampaikan saat KPK mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di bidang perpajakan, terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.

Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut berlaku mulai 2 Januari 2026. [ham]


Tinggalkan Komentar