telusur.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang yang bertempat di Kantor Wilayah IV - Surabaya dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari Majelis Komisi dan Pemeriksaan Terlapor II pada Perkara Nomor 18/KPPU-L/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Konstruksi pada Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Nusa Penida Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi, Moh. Noor Rofieq dan didampingi oleh Anggota Majelis, M. Fanshurullah Asa dan Ridho Jusmadi.
Kepala Bidang Penengakan Hukum Kanwil IV KPPU, T. Haris Munandar menyampaikan, hari ini dilakukan agenda yang memanggil saksi dari Majelis Komisi dan Pemeriksaan Terlapor II.
“Saksi yang dipanggil pada hari ini ada 1 (Satu) pihak yaitu Ir. Haryo Dwito Armono, ST., M.Eng., Ph.D. yang merupakan Dosen dari Departemen Teknik Kelautan ITS. Selanjutnya Pemeriksaan terhadap Terlapor II yaitu Direktur PT Pacific Multindo Permai yang dalam pemeriksaan ini dilakukan untuk meminta keterangan dari Terlapor II,” jelas Haris. Kamis, (25/7/2024).
Pemeriksaan saksi dan Terlapor ini dilakukan dalam rangkaian Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 18/KPPU-L/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Konstruksi pada Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Nusa Penida Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022.
“Selanjutnya akan dilaksanakan pemeriksaan Terlapor I dan III yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2024 di Kantor Wilyah IV - Surabaya,” ungkap Haris. (ari)