telusur.co.id -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memenangkan perkara dugaan persekongkolan tender pemeliharaan mesin induk MTU di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2024 setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan para terlapor.
Putusan tersebut dibacakan pada Senin (25/5/2026) dalam perkara keberatan Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon PT Dieselindo Utama Nusa dan Nomor 2/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon PT Rolls Royce Solutions Indonesia.
Dengan putusan itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menguatkan Putusan KPPU dalam Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025 terkait dugaan persekongkolan tender pemeliharaan mesin induk MTU.
Perkara bermula dari laporan masyarakat kepada KPPU terkait dugaan persekongkolan dalam dua paket tender pemeliharaan mesin induk MTU, yakni Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dengan nilai penawaran lebih dari Rp42 miliar dan Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Batam dengan nilai penawaran lebih dari Rp11 miliar.
MTU merupakan mesin diesel berkarakter cepat dan kuat yang banyak digunakan pada kapal patroli Bea Cukai untuk mendukung pengamanan jalur laut strategis kedaulatan Negara Republik Indonesia.
KPPU mulai memeriksa perkara tersebut sejak 26 Juni 2025 melalui Majelis Komisi yang terdiri atas Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi bersama Anggota KPPU Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis Komisi.
Dalam perkara tersebut, PT Dieselindo Utama Nusa ditetapkan sebagai Terlapor I dan PT Rolls Royce Solutions Indonesia sebagai Terlapor II. Keduanya dinilai terbukti melakukan persekongkolan dalam pelaksanaan kedua tender yang dimenangkan oleh Terlapor I dengan dukungan Terlapor II.
Atas pelanggaran tersebut, pada 29 Desember 2025 Majelis Komisi memutus kedua terlapor terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Majelis Komisi kemudian menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan Rp1,5 miliar kepada PT Rolls Royce Solutions Indonesia.
Tidak menerima putusan tersebut, kedua perusahaan mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Majelis Hakim Niaga memutuskan menolak seluruh permohonan keberatan dan tetap mempertahankan putusan KPPU.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan penguatan penegakan hukum persaingan usaha serta komitmen KPPU dalam mengawasi proses pengadaan barang dan jasa agar berjalan secara sehat, terbuka, dan bebas dari praktik persekongkolan.



