KPU Belum Terima Surat Resmi Pengunduran Diri Wahyu Setiawan - Telusur

KPU Belum Terima Surat Resmi Pengunduran Diri Wahyu Setiawan

Anggota KPU RI, Viryan Azus. (Ist).

telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini belum menerima surat pengunduran diri secara resmi dari Wahyu Setiawan, komisioner KPU RI yang terjaring operasi tangkap tangan KPK dan resmi jadi tersangka serta ditahan.

"Belum (secara resmi), itu kita tahunya juga dari media kan bahwa ada tulisan tangan pak wahyu yang salah satunya akan segera mengundurkan diri," kata Anggota KPU Viryan Azis, di Jakarta, Jumat (10/1/20).

Sebelumnya, kata dia, Wahyu diberitakan mengundurkan diri dari jabatannya pasca terjerat operasi tangkap tangan dan meminta maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia.

Viryan mengungkapkan, saat ini KPU sedang menunggu surat resmi dari Wahyu soal pengunduran diri dari jabatan anggota KPU.

"Kalau (pergantian antar waktu komisioner) itu konsekuensi dengan Pak Wahyu mengundurkan diri. Karena Pak Wahyu mengundurkan diri, tapi kan harus ada dokumen pengunduran dirinya, kami tentunya secara kelembagaan menunggu surat resmi," terangnya.

Jumat pagi ini KPU menggelar rapat pleno soal status anggota KPU, Wahyu Setiawan, dan juga membahas beberapa hal pasca OTT.

Viryan mengatakan, selain Wahyu Setiawan, seluruh komisioner hadir dalam rapat itu. Pembahasannya menyangkut pasca hasil pemeriksaan 1 x 24 jam KPK serta sikap yang diambil Wahyu yang menyebutkan mengundurkan diri dari jabatannya.

"Jadi melingkupi bagaimana tentang Pak Wahyu pasca mengundurkan diri," jelas dia.

Selain itu, para anggota KPU dan ketuanya juga akan membahas tentang tindak lanjut hubungan kelembagaan seperti dengan DKPP dan pemerintah.

"Ketiga adalah upaya untuk meningkatkan integritas kelembagaan secara sistemik dan personal," sebutnya.

Seperti diketahui, Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (8/1/20).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Penetapan tersangka dilakukan usai menggelar serangkaian pemeriksaan dan proses penyelidikan.

Wahyu akan ditahan selama 20 hari pertama. Ia akan ditahan di Rutan POM Guntur. Dua tersangka lainnya akan ditahan di dua rutan berbeda. Agustini Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu, akan ditahan di Rutan K4. Sementara Saeful dari pihak swasta akan ditahan di rutan C1 cabang KPK. [Tp]

 

 


Tinggalkan Komentar