KPU Fasilitasi Iklan Kampanye Peserta Pemilu di 4 Media, Salah Satunya Media Online - Telusur

KPU Fasilitasi Iklan Kampanye Peserta Pemilu di 4 Media, Salah Satunya Media Online


Telusur.co.id -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk memfasilitasi penayangan iklan kampanye kepada peserta Pemilu 2019 di empat media.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan, keputusan media penayangan iklan kampanye adalah atas dasar usulan yang disepakati secara bersama oleh semua peserta Pemilu 2019.

Sebelumnya media penayangan iklan kampanye hanya pada koran, televisi dan radio. Namun menurut Wahyu kemajuan teknologi informasi membuat media daring atau online juga diputuskan menjadi media iklan kampanye.

“Sebelumnya kita tidak memfasilitasi pada jenis media daring. Kita putuskan untuk memfasilitasi iklan kampanye melalui media daring, karena jaman berubah dan pengguna media daring jumlahnya cukup signifikan,” kata Wahyu di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/19).

Wahyu menjelaskan hanya ada empat peserta pemilu yang akan difasilitasi KPU dalam penayangan iklan kampanye di empat media tayang tersebut. Keempat peserta pemilu yang difasilitasi KPU adalah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, partai politik (parpol), parpol lokal Aceh dan caleg DPD

“Jadi caleg masih dalam posisi tidak difasilitasi oleh KPU tapi kita membuka ruang seluas-luasntanya dalam rangka sosialisasi parpol di tingkat provinsi, kabupaten kota, dipersilahkan membuat iklan kampanye secara mandiri. Jadi pengertian hanya ada dua, yang difasilitasi dan yang mandiri,” terangnya.

Lebih lanjut, KPU mengatur penayangan dan dan durasi atau ukuran iklan kampanye pada empat media penayangan.. Di Radio KPU akan memfasilitasi tiga spot perhari di tiga stasiun berbeda dengan durasi masing-masing satu menit.

Tiga spot di tiga stasiun juga diberlakukan pada media televisi. Hanya saja durasi penayangan hanya 30 detik. Wahyu melanjutkan, di koran iklan kampanye akan dipasang selama 21 hari dengan ukuran yang telah ditentukan.

“Kemudian media daring. Ini yang berbeda. Untuk media daring itu paling banyak 1 banner, paling banyak 5 media, paling lama 21 hari,” jelas Wahyu.

Berikut ini spesifikasi iklan bagi media daring atau online:

  1. Ukuran horizontal paling besar 970 pixel x 250 pixel.
  2. Ukuran vertikal paling besar 298 pixel x 598 pixel.
  3. Gambar statis (tidak bergerak)
  4. Maksimal resolusi 72 dpi (dots per inch). [asp]

Tinggalkan Komentar