KPU Jangan Arogan, Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Harus Diperpanjang - Telusur

KPU Jangan Arogan, Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Harus Diperpanjang


Telusur.co.id - Pernyataan KPU bahwa lembaga tersebut tidak akan memberikan kesempatan perpanjangan waktu kepada partai politik dalam mendaftarkan pasangan Capres-Cawapres perlu dikoreksi.

Adalah pengamat politik, Said Salahudin Baabud yang meminta Komisi Pemilihan Umum mengoreksi kembali hal tersebut.

Sebab, kata Said, informasi yang disampaikan kemarin oleh salah seorang komisioner KPU itu jelas keliru dan bahkan sangat berbahaya jika diamini.

“Masa perpanjangan pendaftaran capres-cawapres wajib disediakan oleh KPU,” kata Said dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (8/8/18).

“Coba bayangkan, jika pada hari terakhir pendaftaran tanggal 10 Agustus nanti, misalnya, ternyata belum ada satu pun gabungan parpol yang berhasil mencapai konsensus terkait capres-cawapres yang akan diusung, terus pada tanggal 20 Oktober 2019 saat masa jabatan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) berakhir, siapa yang akan memimpin negeri ini?”

Sebab, ketika KPU mengatakan tidak ada masa perpanjangan pendaftaran, maka begitu kondisi yang ia khawatirkan terjadi, artinya pintu pertama bagi rakyat memilih calon pemimpinnya sudah digembok oleh KPU.

“Jadi gak ada lagi cerita Pilpres 2019. Sebab tidak ada capres-cawapres yang diperbolehkan mendaftar oleh KPU, lewat dari tanggal 10 Agustus 2018. Ini kan jelas tidak benar,” kata dia.

Begitu juga jika pada tanggal 10 Agustus nanti ternyata cuma ada satu pasangan calon (paslon) yang didaftarkan. Maka masa perpanjangan pendaftaran juga tetap harus disediakan oleh KPU. Sebab konstitusi tidak membenarkan Pilpres diikuti oleh hanya satu pasangan atau paslon tunggal.

“Di dalam Pasal 235 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah tegas dinyatakan bahwa dalam hal hanya terdapat satu paslon yang didaftarkan, maka KPU wajib memperpanjang jadwal pendaftaran selama 14 hari,” kata Said.

Lebih dari itu, dalam UU Pemilu, ketentuan mengenai masa pendaftaran capres-cawapres sebetulnya diatur relatif fleksibel. UU hanya menentukan waktunya paling lama delapan bulan sebelum pemungutan suara.

“Nah, kalau KPU menetapkan hari pemungutan suara jatuh pada tanggal 17 April 2019, itu artinya masa pendaftaran capres-cawapres sebetulnya masih memungkinkan untuk dibuka sampai dengan tanggal 17 Agustus 2018. Itupun untuk kondisi kondisi normal, bukan untuk kondisi yang saya gambarkan diatas,” katanya.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan KPU agar tidak bersikap arogan, apalagi sampai berani melawan ketentuan undang-undang. “Jadi informasi yang sesat dan menyesatkan itu tolong segera diralat.”

KPU, kata dia, seharusnya mempersiapkan skenario lain seandainya dua keadaan tersebut benar-benar terjadi. Sebab dalam Peraturan KPU mengenai jadwal tahapan Pemilu belum diatur mengenai alokasi waktu untuk perpanjangan masa pendaftaran Pilpres.

Walaupun pun dua keadaan tersebut tidak sampai terjadi, rancangan peraturan untuk merevisi jadwal pendaftaran yang perlu diperpanjang itu tetap perlu dipersiapkan oleh KPU sebagai bentuk antisipasi.

“Menurut saya, KPU termasuk juga publik perlu memahami tingkat kesulitan yang dialami oleh partai-partai politik dalam membangun sebuah koalisi pada penyelenggaraan Pemilu serentak yang baru pertama kali akan digelar,” kata dia.

“Ini kan pengalaman baru bagi partai-partai politik. Sistemnya juga baru. Bangunan koalisi dalam sistem Pemilu yang tidak serentak jelas beda dengan koalisi yang dibangun pada sistem Pemilu serentak. Apalagi ketentuan presidential threshold masih dipersyaratkan dalam pengusulan capres-cawapres.”

Jadi, lanjutnya, permasalahan yang dihadapi oleh partai-partai politik dalam membentuk koalisi, baik di kubu petahana maupun di kubu penantang amatlah kompleks. Sehingga wajar jika hal itu perlu juga dimengerti KPU. [ipk]


Tinggalkan Komentar