KPU Ketapang ke Parpol: Pelaporan LADK Wajib Tepat Waktu dan Lengkap Sesuai SIKADEKA - Telusur

KPU Ketapang ke Parpol: Pelaporan LADK Wajib Tepat Waktu dan Lengkap Sesuai SIKADEKA

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi

telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) saat ini sedang melaksanakan tahapan penerimaan penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) oleh partai politik peserta pemilu 2024. 

Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diatur jelas pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, yang bersumber dari Partai Politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Politik yang bersangkutan, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Sumbangan yang sah menurut hukum dijelaskan lagi pada pasal 32 ayat (3) yakni perseorangan, kelompok perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah. Adapun Bentuk Dana Kampanye sebagaimana Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 adalah uang, barang, dan/atau dan jasa.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi mengatakan sesuai dengan Ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, bahwa Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.

Sebagaimana Ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, bahwa LADK Partai Politik Peserta Pemilu, memuat informasi berupa Rekening Khusus Dana Kampanye, Saldo Awal Rekening Khusus Dana Kampanye atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, Saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.

“Kemudian, Catatan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu termasuk sebelum Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Bukti Penerimaan dan Pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Saufi kepada telusur.co.id, Sabtu (06/1/2024).

Saufi juga menyampaikan, dalam penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu harus memastikan kelengkapan data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah melalui Sistem informasi kampanye dan dana kampanye (SIKADEKA) paling lambat tanggal 7 Januari 2024. 

"Terdapat beberapa dokumen yang diunggah parti politik melalui SIKADEKA, yakni Formulir 1 s.d. 7 yang telah ditentukan KPU, beserta dokumen lainnya seperti surat pernyataan penyumbang partai politik, LPSDK Perseorangan/Kelompok/Badan Usaha Non Pemerintah beserta lampirannya, Buku Rekening Khusus Dana Kampanye/Rekening Koran Rekening Khusus Dana Kampanye, Surat Pernyataan Pengelola Rekening, Surat Penunjukan Petugas Penghubung, Bukti Pengeluaran/Kuitansi, dan Bukti Tagihan/Utang (apabila ada),” ujarnya.

Partai politik peserta pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Ketapang juga diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen apabila LADK belum lengkap dan dikembalikan KPU. 

Masa perbaikan paling lambat 5 (lima) hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU, sebagaimana Ketentuan Pasal 51 ayat (5) dan ayat (7) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, tuturnya

“KPU Kabupaten Ketapang memastikan partai politik dalam proses pelaporan LADK wajib tepat waktu juga lengkap dokumen yang diunggah dalam SIKADEKA. Layanan konsultasi helpdesk bagi operator partai politik dibuka dari pukul 08.00 hingga 22.00 WIB, baik secara langsung ke kantor KPU maupun melalui media telekomunikasi,” tutup Saufi. (ari)


Tinggalkan Komentar