Telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum masih pikir-pikir untuk menghadirkan seorang saksi, dalam sidang sengketa Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (19/6/19).
Sebab, kata dia, KPU menilai pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menggugat, sehingga mereka (pihak pemohon) yang harus membuktikan.
“Kan prinsip peradilan itu, siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan,” kata Ali.
“Kalau pemohon tidak bisa membuktikan dalilnya, ya sudah, lantas apa yang harus kita tanggapi sekarang? Coba kita lihat kemarin saksi pemohon? Yang mana yang perlu kita bantah secara khusus,” kata dia.
Hari ini adalah sidang keempat gugatan Pilpres 2019, agenda sidang ialah pemeriksaan saksi dari pihak termohon 1 yakni KPU. [ipk]