KPU RI Buka Pendaftaran Caleg Mulai 1 Mei 2023 - Telusur

KPU RI Buka Pendaftaran Caleg Mulai 1 Mei 2023

Gedung KPU RI

telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran calon anggota DPR untuk Pemilu 2024 mulai Senin (1/5/23). Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sampai Minggu (14/5/23).

Hal itu sesuai Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin lalu.

"Waktu pendaftaran calon dilaksanakan selama 14 hari dengan rincian mulai Senin, 1 Mei, sampai dengan Sabtu, 13 Mei 2023, pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat dan Minggu, 14 Mei 2023, dari pukul 08.00 sampai dengan 23.59 waktu setempat," kata Hasyim Asy'ari di Jakarta, Kamis (27/4/23).

Hasyim menjelaskan, pengajuan bakal calon anggota DPR itu dapat dilakukan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat. Dan, ada sejumlah ketentuan dalam pengajuan bakal calon anggota DPR itu. 

Pertama, partai politik peserta Pemilu 2024 pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan bakal calon anggota DPR apabila telah memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta Pemilu 2024 atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain yang sah.

Kedua, bakal calon perlu mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kemudian, mereka juga harus menyiapkan dokumen pengajuan pencalonan yang terdiri atas surat pengajuan menggunakan Formulir Model B-Pengajuan Partai Politik dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung ke KPU dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.

Ketiga, daftar bakal calon menyiapkan Formulir Model B-Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru dan melampirkan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta Pemilu 2024 atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain yang sah dan sesuai dengan keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.

"Dokumen itu dalam bentuk fisik disampaikan langsung kepada KPU dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon," kata Hasyim.[Fhr


Tinggalkan Komentar