Telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi terkait kententuan alat peraga kampanye (APK) kepada partai politik peserta Pemilu.
Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya akan membahas soal Fasilitasi APK di tingkat pileg pusat dengan para liaison officer (LO) parpol.
“Untuk bersama-sama membahas terkait dengan fasilitasi alat peraga kampanye (pada) tingkat pusat pada Pemilu 2019, kata Wahyu di gedung KPU, Jakarta, Kamis (30/8/2018 8).
Wahyu melanjutkan, fasilitas APK nanti akan diproduksi oleh KPU, termasuk juga capres-cawapres. Fasilitas tersebut diantaranya, bilboard dan Baliho. Desain, materi dan spesifikasi baliho, serta waktu pemasangan APK juga akan ditentukan oleh KPU.
Kemudian, untuk parpol jadwal pemasangan APK ialah tanggal 23 September. Sedangkan, APK capres-cawapres tanggal 1 oktober dan Masing-masing tiga bulan. “Sehingga akan lebih teratur dan efektif, paparnta.
KPU juga bertugas melakukan pengundian tempat atau lokasi pemasangan baliho dan bilboard. Sehingga parpol atau tim pemenangan capres cawapres tidak bisa memilih lokasi yang sesuai dengan keinginan.
“soal lokasi bilboard dan baliho, KPU yang melakukan pengundian. Jadi ini sangat adil” tutup Wahyu. [Althaf Rizka]