Telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum meyakini permohan tim hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bakal ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Keyakinan itu disampaikan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, kepada wartawan di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/19).
“KPU optimis bahwa permohonan pemohon akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi karena memang dalil-dalilnya tidak dapat dibuktikan,” kata Wahyu.
Terkait soal putusan MK yang akan dibacakan pada sidang yang di gelar Kamis (27/6/19), dirinya berharap semua pihak dapat menerimanya.
“Kita berharap semua pihak untuk dapat menerima putusan Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan komitmen para pihak, untuk membawa perselisihan hasil Pilpres 2019 melalui jalur konstitusional di Mahkamah Konstitusi,” kata Wahyu.
Soal kemungkinan gugatan pihak pemohon jika diterima oleh MK, dirinya mengatakan tidak bisa berandai-andai. Hanya saja, kata Wahyu, apapun putusan MK maka akan diterima KPU.
“KPU tidak bisa berandai-andai, tetapi prinsipnya KPU akan melaksanakan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan diputuskan hari besok tanggal 27 Juni,” kata Wahyu. [ipk]