KSPI akan Adukan Persoalan Karyawan ANTARA ke Jokowi, ITUC dan ILO - Telusur

KSPI akan Adukan Persoalan Karyawan ANTARA ke Jokowi, ITUC dan ILO

Kantor Berita ANTARA (Ist)

telusur.co.id -  Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pihaknya menolak keras pemutusan hubungan kerja (PHK) paksa yang dilakukan manajemen Kantor Berita Antara terhadap 32 karyawan BUMN itu, dan akan melaporkan masalah ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu, KSPI juga akan melaporkan persoalan ini ke Konfederasi Serikat Pekerja Internasional (ITUC) dan organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Menurut Iqbal, keputusan Direksi Perum LKBN Antara pimpinan Meidyatama Suryodiningrat ini sudah melanggar hukum ketenagakerjaan, dan pihaknya mendukung penuh perjuangan Serikat Pekerja (SP) Antara afiliasi ASPEK Indonesia.

"KSPI bersama ASPEK (Asosiasi Serikat Pekerja) Indonesia akan mengambil langkah organisasi untuk mendukung perjuangan SP Antara,, memperkuat langkah hukum yang telah diambil SP Antara, serta melapor dan meminta dukungan ITUC dan ILO," kata Iqbal dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (18/8/19).

Terlebih lagi, di antara para karyawan yang terkena PHK paksa itu adalah dua orang Jurnalis. KSPI memandang langkah manajemen Kantor Berita Antara itu sudah melanggar hukum ketenagakerjaan dan hukum internasional tentang perlindungan jurnalis.

Sehubungan dengan pelanggaran ini, SP Antara mengecam kebijakan dan keputusan Perum LKBN Antara tersebut karena dibuat tanpa alasan dan dan dasar yang jelas serta dilaksanakan dengan intimidasi dan tanpa pemberian kompensasi yang layak.

"Kami sangat mengecam kebijakan PHK paksa oleh Direksi Perum LKBN Antara yang dikeluarkan tanpa pemberitahuan dan pembicaraan sebelumnya dengan SP Antara sesuai amanah PKB Perum LKBN Antara," kata Keyua SP Antara Abdul Gofur.

SP Antara juga meminta Direksi agar berhenti mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang kerap membuat resah dan menyulitkan karyawan, seperti pemutusan kontrak kerja 20 karyawan PKWT dan mutasi terhadap 3 orang anggota SP Antara yang sarat dengan upaya pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting).

"SP Antara telah meminta bantuan advokasi kepada LBH ASPEK Indonesia, LBH Pers, AJI Indonesia, dan LBH Master Indonesia untuk melawan kebijakan direksi Perum LKBN Antara yang tidak humanis itu," pungkas Gofur.


Tinggalkan Komentar