telusur.co.id -Seorang Ibu rumah tangga bernama Sulastri harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dalam sebuah perkara pidana teregister Dalam Perkara Nomor : 1259/Pid.B/2024/PN Tng. Berdasarkan dakwaaan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang didakwa melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.
Penasihat Hukum Terdakwa, Dinalara Butarbutar dan H.M Ali Udin, usai pembacaan pledooinya (Nota Pembelaan) tanggal 24 Oktober 2024 menyampaikan bahwa mereka menaruh harapan terakhir kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Kony Hartanto.
"Karena seluruh fakta-fakta hukum yang telah kami kumpulkan selama persidangan perkara ini tidak satupun saksi yang menyatakan Terdakwa Sulastri telah menerima uang pembayaran dari PT. KML yang mejadi Korban Pelapor dalam perkara ini," kata Dinalara dalam keterangannya, Sabtu (26/10/24).
Dinalara heran mengapa perkara ini bisa meluncur deras ke persidangan. Mereka mengklaim tidak satupun saksi yang diperiksa khusus untuk kepentingan pemeriksaan penyelidikan dan Penyidikan atas terlapor dan tersangka Sulastri.
"Karena itu kami yakin jika tadinya perkara pokok fakta tidak pernahnya semua saksi yang dihadirkan ini diperiksa khusus untuk Terdakwa baik pada tingkatan penyelidikan maupun penyidikan. BAP yang disuguhkan oleh JPU semuanya adalah BAP untuk H. Risan, bukan BAP Sulastri, " ucapnya.
Karena itu, Dinalara meminta Penuntut Umum dapat membuktikan adanya meeting of mind antara Terdakwa dengan Dader atau pelakunya. Tim hukum menganggap hal itu yang tidak mungkin ada lantaran seluruh saksi menyatakan Terdakwa tidak menerima uang hasil penjualan tanah dari PT. KML.
"Bagi saya hakim bukan hanya dituntut untuk cerdas, namun yang paling utama hakim wajib memiliki hati nurani. Karena hakim yang menentukan bersalah atau tidak bersalahnya serta hakim adalah wakil tuhan di muka bumi yang menentukan nasib seseorang yang diadilinya," tukasnya.[Fhr]