Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Komite I DPD RI Monitoring Pelayanan Publik dan Pengawasan Orang Asing - Telusur

Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Komite I DPD RI Monitoring Pelayanan Publik dan Pengawasan Orang Asing


telusur.co.id - Akhir-akhir ini, masalah pelayanan publik di bidang keimigrasian dan pengawasan terhadap orang asing menjadi sorotan dalam masyarakat. Oleh karena itu, Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya pada (21/11) dalam rangka melakukan pengawasan terhadap UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan meninjau langsung proses pelayanan sekaligus mendapatkan penjelasan dari pihak imigrasi setempat. Kedatangan Komite I DPD RI disambut oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Chicco A. Muttaqin beserta jajarannya. Hendro menyambut baik kedatangan para senator ini dan mengharapkan adanya masukan-masukan serta kritik yang membangun demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pertemuan yang digelar di Aula Kantor Imigrasi tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Chicco memberikan paparannya mengenai terobosan-terobosan dan capaian-capaian dari Kantor Imigrasi yang dipimpinnya. Misalnya, untuk mengantisipasi tingginya permintaan masyarakat terhadap dokumen paspor belakangan ini, diupayakan untuk memperbanyak sentra pelayanan dengan dioperasikannya Unit Layanan Paspor (ULP) Wiyung, ULP BG Junction, ULP Ciputra World, dan ULP Mojokerto. Selain itu, Kantor Imigrasi juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat melalui pembukaan layanan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang untuk saat ini tersedia di Kabupaten Sidoarjo. Dengan perluasan sentra pelayanan ini, diharapkan dapat mengurangi antrian panjang yang terjadi selama ini.

Berbagai inovasi juga coba untuk diciptakan, diantaranya, program “Bicara Sehari” (Berita Acara Pemeriksaan Sehari) untuk pengurusan paspor yang rusak atau hilang, “Langsung Pamit” (Layanan Pengambilan Paspor Kurang dari Lima Menit). Apabila pelayanan melebihi lima menit maka pemohon diberikan kompensasi berupa souvenir. Selanjutnya, ada pula program “Paling Ditunggu” (Paspor Keliling di Hari Sabtu/Minggu), “Sipenjawab” (Sistem Aplikasi Pesan Penjawab) yang memungkinkan masyarakat mengajukan berbagai pertanyaan ataupun aduan dengan jawaban yang cepat by system tanpa terbatas oleh jam kerja. Perluasan pelayanan dan inovasi-inovasi tersebut diharapkan dapat mewujudkan pemerintah yang lebih dekat dengan masyarakat. Di samping itu, untuk meningkatkan motivasi dan kinerja para petugas Imigrasi, juga diadakan program “Warga Sijuara” yang memberikan reward kepada pegawai dan PPNPN teladan setiap bulannya.

Namun demikian, papar Chicco, kendala-kendala yang dihadapi dalam pelayanan kepada masyarakat bukan berarti tidak ada. Alokasi anggaran yang masih terbagi dengan penanganan pandemi Covid-19 dan penerbangan internasional keluar-masuk Indonesia yang masih belum normal seperti semula akibat munculnya varian-varian baru virus Covid-19, merupakan kendala yang muncul saat ini.

Terkait dengan lalu lintas orang asing di Indonesia, dikaitkan dengan aturan mengenai kemudahan berinvestasi, maka diupayakan untuk memberikan perlindungan optimal terhadap investor asing agar dapat memberikan rasa nyaman dalam melakukan investasi. Dalam hal terjadi pelanggaran pun, tindakan-tindakan administrasi keimigrasian dilakukan secara soft, persuasif, melalui upaya-upaya pembinaan sepanjang memang masih mungkin untuk dilakukan.

Dalam pertemuan tersebut para Senator juga ikut memberikan pertanyaan ataupun tanggapannya. Senator Ajiep Padindang mempertanyakan masa berlaku paspor yang ditambah sampai 10 tahun dianggap tidak tepat, karena akan berdampak pada PNBP dan juga masalah keamanan. Kalaupun harus memiliki masa berlaku 10 tahun, perlu dilakukan pengklasifikasian lebih lanjut. Di samping itu, Senator asal Sulawesi Selatan ini juga menyoroti tentang fenomena Mall Pelayanan Publik (MPP) yang saat ini sedang digencarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Harapannya, MPP ini dapat diberdayakan untuk pelayanan paspor. Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo mengatakan kebijakan masa berlaku paspor selama sepuluh tahun dilatarbelakangi oleh adanya antrian panjang dalam pembuatan paspor yang terjadi selama ini. Dan, masa berlaku ini pun tidak berlaku sama bagi semua orang. Untuk anak di bawah umur, tetap berlaku lima tahun. Hendro juga sepakat, bahwa penambahan masa berlaku paspor ini jangan sampai berdampak pada turunnya PNBP. Oleh karenanya, perlu dibuat aturan khusus mengenai paspor dan PNPB ini.

Terkait dengan masalah MPP, lanjut Hendro, pengintegrasian pelayanan Paspor di MPP memang masih terbatas karena jumlah server yang terbatas pula. Saat ini, belum memungkinkan untuk menempatkan server ke setiap MPP. Masalah keamanan server juga menjadi salah satu pertimbangannya, dimana kalau sampai terbuka akan menimbulkan bahaya. Apalagi, pengamanan server di MPP dapat dikatakan masih kurang memadai. Namun demikian, sebagai alternatifnya, pelayanan paspor saat ini dapat diperoleh melalui berbagai fasilitas yang telah disediakan seperti layanan dipusat perbelanjaan (mall) dan layanan eazy paspor yang ternyata mampu mendongkrak PNBP. Bahkan, ada juga pelayanan paspor di rumah sakit, bagi orang sakit beserta keluarganya yang akan berpergian ke luar negeri.

Senator lainnya, Abdul Cholik kemudian mempertanyakan, dengan populasi penduduk Jawa Timur yang jumlahnya besar apakah pelayanan sudah menjangkau kebutuhan semua warga ? Selain itu, pelayanan paspor tentu harus menguntungkan setiap warga negara, sehingga sebagaimana e-KTP itu berlaku seumur hidup, kenapa tidak paspor juga memiliki masa berlaku seumur hidup. Pertanyaan ini kemudian dijawab oleh Hendro bahwa benchmarking paspor berlaku seumur hidup belum ada. Di negara-negara lain pun paspor berlaku 5-10 tahun. Adapun menyangkut pemenuhan pelayanan paspor ke seluruh masyarakat, bahwa Kantor Imigrasi di Surabaya bukanlah satu-satunya, masih ada Kantor Imigrasi lainnya yang berlokasi di Tanjung Perak. Sehingga, walaupun jumlah penduduk banyak tetap dapat terlayani.

Kekhawatiran muncul dari Senator Abu Bakar Bahmid, bahwa masuknya orang asing ke Indonesia, tidak selalu bermotif “lurus”, tapi ada potensi mereka membawa misi atau agenda politik tertentu dan sebagainya. Apalagi penetrasi orang asing ke Indonesia saat ini cukup kuat. Strategi untuk mendeteksi agenda orang asing ini perlu mendapatkan perhatian. Pendapat Abu Bakar ini kemudian diaminkan oleh Senator Darmansyah, yang mengatakan bahwa kita boleh saja mempermudah pelayanan imigrasi, tetapi tetap harus secure, tidak meninggalkan prinsip kehati-hatian. Kekhawatiran ini kemudian di respon oleh Hendro, bahwa pihaknya telah membuat kebijakan bagi hotel dan penginapan untuk memberikan informasi ke kantor imigrasi melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA). Kebijakan ini sudah beberapa kali disosialisasikan. Selain itu, juga sudah dibentuk Tim Pora yang diisi oleh lintas kelembagaan untuk mengawasi orang asing. Apabila terjadi pelanggaran keimigrasian, maka dilakukan tindakan keimigrasian oleh Tim ini, dengan mengutamakan cara-cara persuasif.

Sementara itu, Senator Arya Wedakarna memberikan apresiasi kepada jajaran Keimigrasian, bahwa setelah pidato Presiden yang mengkritik kinerja keimigrasian, terjadi perubahan positif yang sangat cepat. Atas perubahan tersebut Senator dari Provinsi Bali ini mengucapkan terima kasih. Selain itu, Arya juga berpesan kepada Kantor Imigrasi agar berhati-hati dalam memberikan paspor kepada pemuda pemudi Indonesia yang ingin berlibur sekaligus bekerja di luar negeri, karena kerapkali menimbulkan masalah ketika mereka ada di negara tujuan.

Kunjungan Kerja Komite I DPD RI ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya (21/11) diterima oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Chicco A. Muttaqin. Pertemuan dipimpin oleh Wakil Ketua I Komite I DPD RI Dr. H. Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, SE., MM., bersama Wakil Ketua II Ir. H. Darmansyah Husein. serta dihadiri Anggota Komite I DPD RI yaitu H. Abu Bakar Bahmid, Lc., Dr. H. Ajiep Padindang, SE., ME., TGH. Ibnu Halil, S.Ag., M.Pd.I, Dr. Shri I.G.N Arya Wedakarna MWS, SE. (M.TRU), M.Si., Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, SH., LL.M., Fernando Sinaga, S.Th., Ajbar, Husain Alting Sjah, SE., MM, Maria Goreti, S.Sos., M.Si., H. Ahmad Kanedy, SH., MH., AA Oni Suwarman, dan Otopianus P. Tebai. Selain itu, dari jajaran Imigrasi, hadir Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Chicco A. Muttaqin beserta jajarannya. Kunjungan didahului dengan tinjauan lapangan oleh para Anggota DPD RI di ruang pelayanan dokumen keimigrasian pada pukul 10:00 WIB dan dilanjutkan dengan paparan serta diskusi hingga selesai pukul 12:30 WIB.


Tinggalkan Komentar