telusur.co.id - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta bersama tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, kurang dari 24 jam berhasil menangkap pelaku pembacokan satu keluarga di Kampung Munjul, Kelurahan Munjuljaya Purwakarta.
Pelaku berhasil diringkus tim gabungan di sebuah minimarket di daerah Sadang Purwakarta, pada kemarin sore Rabu (22/4/20).
Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan, mengatakan pelaku penganiayaan satu keluarga tersebut, berinisial A (28) telah melancarkan aksi brutalnya dengan membawa sebilah golok. Lalu pelaku memasuki rumah korban dengan memanjat tembok belakang. Pelaku kemudian mematikan saklar listrik dan masuk rumah melalui pintu belakang, menuju ke dapur.
"Setelah di dalam pelaku langsung memasuki ruang tengah dan mengambil uang 650 ribu rupiah yang ditaruh di dalam dompet di atas meja dan mengambil sebuah handphone," ungkap Indra, saat menggelar konferensi pers, pada Kamis (23/4).
Menurut Kapolres, pelaku kemudian memasuki kamar depan rumah korban, kemudian salah satu korban terbangun dan berteriak minta tolong.
"Karena panik, aksinya diketahui pemilik rumah, pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan senjata tajam kepada ke tiga korban. Sehingga mengakibatkan luka berat," jelas Indra.
Terungkapnya pelaku, kata Indra hasil pelacakan dari anjing pelacak K9. Dari Hasil penyelidikan sementara, pelaku melancarkan aksinya sendirian, namun kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut.
"Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat
Pasal 365 KUHP, ayat 2, tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," pungkasnya.[Tp]
Laporan: Deni Ramdani