telusur.co.id - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Saribudolok, Polres Simalungun, meringkus sepasang kekasih diduga sedang mengisap narkotika jenis sabu disalah satuPerumahan bengkel Pagori, Jalan Sumur, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimahuta. Sepasang kekasih itu berinisial HS alias Cecep (32) dan DWN alias Desi (30).
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Sembiring mengatakan bahwa penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun
"Selanjutnya Kapolsek Saribudolok IPTU Parulian Sijabat memperintahkan Kanit Reskrim IPDA Budianto Silalahi dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan," kata Lukman, Jumat (5/2/21).
Tepat sekira pukul 19.30 WIB, lanjut Lukman, Kanit Reskrim melakukan penggerebekan. Di dalam salah satu perumahan itu aparat meringkus sepasang kekasih yang sedang nyabu.
Dari pelaku Cecep, diamankan barang bukti 3 buah mancis, 1 buah plastik klip berisi sabu, 1 buah alat hisap sabu atau bong bekas pake, 2 buah scop pipet dan 1 bungkus pipet kecil.
Lalu, Kanit Reskrim memboyong sepasang kekasih itu dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan.
"Sepasang kekasih itu dan barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun guna diproses lebih lanjut," ujar Lukman.[Tp]
Laporan: Jesron Sihotang



