telusur.co.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun meringkus PS alias Parlindungan (49), diduga pengedar narkotika jenis ganja, di halaman rumahnya di Huta Bahliran, Kecamatan Panei. Saat itu, Parlindungan sedang santai.
Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, penangkapan ini berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten bahwa di Huta Bahliran.
"Sebenarnya Selasa (9/2/21) sore lalu, melalui Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono mengintai tersangka sedang berdiri dihalaman rumahnya dengan gerak gerik mencurigakan," kata Lukman beberapa waktu lalu.
Tim Opsnal, lanjut Lukman, langsung melakukan penangkapan sekaligus menggledah dan berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip, berisi 15 bungkus plastik klip kecil diduga isinya narkotika jenis shabu. Berat sabu itu 2,78 gram.
Kemudian, dari kantong jaket sebelah kanan ditemukan 1 bungkus plastik kresek warna merah didalamnya berisi 35 bungkus kertas isinya ganja dengan berat 49,18 gram.
Lalu, tim juga mengamankan 1 unit handphone (Hp) merk Nokia warna putih, serta 1 plastik klip transparan kosong ukuran sedang dari kantong jaketnya.
Ketika diinterogasi, pelaku Parlindungan mengaku sabu diperolehnya dari seorang laki-laki di daerah Sidomuliyo, Kota Siantar, dan ganja dibeli di Huta Tambunan.
Pelaku Parlindungan dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
"Pelaku PS alias Parlindungan sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan proses sidik sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Lukman.[Tp]
Laporan: Jesron Sihotang



