Lagi, Satu Pelaku Utama Penusukan TNI AD di Pluit Ditangkap - Telusur

Lagi, Satu Pelaku Utama Penusukan TNI AD di Pluit Ditangkap

Ungkap kasus pengeroyokan anggota TNI AD di Polda Metro Jaya (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang anggota TNI AD bernama Pratu Sahdi (23) masih terus diselidiki pihak kepolisian. Seperti diketahui, Sahdi tewas usai ditusuk di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Informasi terakhir, satu pelaku utama telah ditangkap. Hal tersebut turut dibenarkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

"Benar (satu pelaku utama ditangkap)," ujar Fadil saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/22).

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya akan menjerat para tersangka sesuai hukuman yang berlaku. Pihak Puspom TNI juga telah mempercayakan proses hukum terhadap para pelaku ke kepolisian.

“Puspom TNI datang untuk meyakinkan dan memonitor penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya berjalan dengan semestinya. Karena korban yang tewas anggota TNI, namun pelaku sipil sehingga proses hukum berjalan di kepolisian,” ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/1/22).

Pengeroyokan berujung penusukan, kata Ade, diduga karena salah paham. Pasalnya korban dan para pelaku tidak saling mengenal dan tidak pernah ada permasalahan sebelumnya.

Pelaku yang diketahui berjumlah delapan orang tiba-tiba datang ke tempat korban kumpul, dan mencari seseorang. Kemudian antara korban dengan pelaku terjadi perselisihan dan berujung penusukan.

Hingga saat ini polisi masih memburu tiga pelaku lain yang telah diketahui identitasnya. Ade meminta ketiga pelaku untuk menyerahkan diri ke kepolisian terdekat, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terhadap tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku pertama yang masuk DPO adalah Baharuddin yang melakukan penusukan, DPO kedua atas nama Sapri dan ketiga atas nama Ardi," paparnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal di atas 7 tahun penjara. (Ts)


Tinggalkan Komentar