Langgar PPKM, Holywings Tebet Ditutup dan Didenda  Rp50 Juta - Telusur

Langgar PPKM, Holywings Tebet Ditutup dan Didenda  Rp50 Juta

Ilustrasi Holywings Tebet. Foto: MNC Media

telusur.co.id - Satuan Pamong Praja (Satpol PP) menjatuhkan sanksi berupa penutupan selama seminggu dan denda terhadap kafe dan bar Holywings yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan. Alasannya, Holywings telah melanggar aturan PPKM. 

"Sudah ditindak ditutup sementara 7x24 jam kemudian dikenakan denda maksimal Rp50 juta," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, kepada wartawan, Senin (18/10/21).

Arifin menyatakan tempat tersebut sebelumnya telah pernah melanggar ketentuan dan diberikan sanksi teguran tertulis. Pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih berat jika Holywings kembali melanggar aturan.

Holywings diketahui melakukan pelanggaran pada Sabtu (16/10/21), karena melebihi kapasitas maksimum yang sudah ditentukan. Saat digrebek, jumlah pengunjung mencapai 70 persen dari kapasitas normal.

"Nah, pada saat disidak itu udah jam 00.20 WIB mereka beralasan masih dalam proses untuk tutup ya karena proses untuk mereka bayar bill sebagainya itu kan butuh waktu pada jam 00.00 WIB itu," paparnya.

"Nah, kemudian kita lihat juga jumlah kapasitasnya melampaui," sambungnya.

Jika nantinya Holywing kembali melanggar aturan PPKM, Arifin menjelaskan tempat tersebut akan diberikan sanksi yang lebih berat lagi.[Tp] 

Laporan: Nadila Firdinia


Tinggalkan Komentar