telusur.co.id - Polda Metro Jaya masih mendalami tindak dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur AG dengan terlapor Mario Dandy Satriyo. Saat ini laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya berencana akan memanggil AG. Diketahui, AG merupakan mantan kekasih Mario yang juga terseret dalam kasus penganiyaan David Ozora.
"Selanjutnya kita akan memeriksa AG untuk melanjutkan proses pengusutan. Langkah berikut adalah melakukan pemeriksaan saksi saksi secara pro justitia," ujar Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (28/5/23).
Selain akan memeriksa AG, kata Trunoyudo, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain. AG dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi korban.
“Termasuk AG saksi korban, yang akan kita mintai keterangannya," kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyebutkan, hubungan badan yang dilakukan Mario Dandy dan AG dapat dikategorikan sebagai Statutory Rape. Meskipun hubungan intim itu dilakukan tanpa paksaan.
Statutory Rape merupakan suatu aturan dalam hukum umum yang mengatur tentang pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tanpa paksaan.
“Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana," kata Mangatta. (Tp)