Larang Bekas Koruptor Nyaleg, Golkar: KPU Jangan Arogan - Telusur

Larang Bekas Koruptor Nyaleg, Golkar: KPU Jangan Arogan


Telusur.co.id - Aturan mantan Narapidana tak dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif bentuk arogansi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Begitu disampaikan politisi Partai Golongan Karya (Golkar), Firman Soebagyo di Jakarta, Rabu (30/5/18).

Seharusnya dijelaskan Firman, KPU sebagai lembaga penyelenggaraan pemilu menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan seorang Napi bisa menjadi caleg.

“Keputusan MK final dan mengikat bagi semua pihak apalagi penyelenggara KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus taat bukan suka-suka karena arogansi kekuasaanya yang dikedepankan,” kata Firman.

Anggota komisi II DPR ini mengklaim, jika seluruh fraksi partai politik di Senayan sepakat bila eks koruptor tak boleh menjadi caleg. Namun, pelarangan tersebut tidak perlu diatur dalam PKPU.

“Bisa dalam bentuk lain seperti intruksi ke parpol bahwa tidak boleh mencalonkan mantan narapindana korupsi. Dan kalau masih mencalonkan maka KPU bisa mengumumkan kepada publik, pasti parpol akan berfikir ulang,” tukasnya.[far]


Tinggalkan Komentar