Telusur.co.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H Laoly meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mengangkangi Undang-Undang (UU) dalam membuat peraturan.
Hal tersebut disampaikannya terkait rencana KPU akan melarang eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019. Rencana tersebut akan dituangkan dalam PKPU.
“Kalau saya sarankan ke KPU janganlah membiasakan diri menabrak ketentuan perundang-undangan,” kata Yassona di gedung Sekjen Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/18).
Politikus PDIP mengakui, bila niat penyelenggara pemilu melarang mantan koruptor ‘nyaleg’ sangatlah mulia. Namun, keinginan tersebut melabrak UU.
Selain itu , Yasonna menegaskan, jika KPU masih saja memaksa, baiknya mereka menjadi anggota dewan saja.
“Kalau mereka mau membuat undang-undang ya jadi anggota DPR saja,” bebernya.
Lebih lanjut, Ia menyarankan agar KPU menyurati partai politik agar tak mengajukan eks koruptor masuk dalam daftar caleg.
“Buat surat kepada seluruh parpol, katakan dan kami minta dengan hormat supaya seluruh partai politik jangan mengajukan (caleg dari eks napi korupsi),” tukas dia.[far]