Telusur.co.id - Aturan Komisi Pemilihan Umum melalui PKPU terkait larangan pencalonan caleg dari bekas narapidana kasus korupsi terus mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Badan Pengawas Pemilu pun, tetap pada sikapnya yang tidak menyetujui PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu.
Hal itu disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Ratna Dewi Pettalolo kepada wartawan, melalui pesan singkat, Minggu (1/7/18).
Sebagai penyelengara Pemilu, kata dia, Bawaslu tentunya memiliki semangat untuk melahirkan wakil rakyat yang bersih dan bebas dari koruptor. Namun, lanjutnya, semangat tersebut harus diwujudkan dengan tetap berpegang pada peraturan perundangan. Selain itu, Bawaslu juga memiliki tugas untuk melindungi hak konstitusional warga negara.
“Sangat berbahaya jika penyelenggara pemilu melakukan pembatasan hak konstitusional warga negara. Pembatasan hak konstitusional akan berbahaya lantaran dapat menjadi penyalahgunaan kewenangan,” kata dia.
Sebab, konstitusi secara tegas hanya memberikan kewenangan pembatasan hak melalui UU. Sementara aturan larangan bekas napi nyaleg oleh KPU, hanya melalui PKPU.
Menurut dirinya, perlu langkah konkret untuk memastikan calon legislatif bersih bebas dari koruptor. Untuk itu, Bawaslu akan melakukan pendekatan dengan partai politik. Hal itu dilakukan pihaknya dalam rangka membangun komitmen moral untuk meminta kepada parpol agar parpol sebagai pintu gerbang utama yang akan mengantarkan para caleg sebagai penyelenggara negara, tidak mencalonkan bekas koruptor sebagai calon anggota legislatif. Kesadaran itulah yang sesungguhnya perlu dibangun oleh partai politik peserta Pemilu.
Bawaslu sendiri, kata dia, telah mengagendakan pertemuan dengan partai politik peserta Pemilu. Namun ia belum merinci kapan waktu pertemuan tersebut. “Sudah ada jadwal yang dibuat sesuai waktu yamg disetujui parpol, akan dimulai tanggal 3. Dilakukan dengan cara mengunjungi kantor parpol. Pasti akan diinfokan ya, parpol mana dan kapan,” kata dia.
Diketahui, akhirnya aturan KPU tersebut resmi menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2018, perihal Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan pantauan di laman JDIH KPU, aturan tersebut sudah diunggah sejak Sabtu sore dan dapat diunduh oleh masyarakat umum. [ipk]