telusur.co.id - Skema kebijakan new normal oleh pemerintah dinilai bermasalah. Hal ini lantaran tidak didasarkan pada evaluasi kebijakan penanganan wabah pandemi Covid-19 yang jelas.
Begitu disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam keterangannya merespons rencana kebijakan penerapan New Normal oleh pemerintah, Sabtu (30/5/20).
LBH menjelaskan, dalam kurva epidemologi, jumlah korban tertular Covid-19 di seluruh Indonesia justru terus mengalami peningkatan bukan penurunan.
"Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah belum mampu mengendalikan penyebaran Covid 19," jelas LBH.
LBH menyebut, kebijakan new normal jelas berpotensi meningkatkan peluang penularan wabah pandemi Covid-19 yang lebih luas lagi.
"Ini menjadi kebijakan yang justru 'mengorbankan keselamatan' masyarakat," ungkap keterangan LBH Jakarta.
Selain itu, dasar argumentasi penetapan dan konsep kebijakan new normal ini sendiri belum jelas dan justru mengarah pada kebijakan herd immunity. Di mana warga secara massal dibiarkan beraktivitas sebagaimana biasanya dan jika tertular virus akan menimbulkan kemungkinan efek kekebalan tubuh terhadap virus.
"Sekalipun pemerintah mengklaim bahwa kebijakan new normal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol keamanan dan kesehatan diri, namun hal tersebut mesti disangsikan karena faktanya data penularan wabah virus pandemi Covid-19 terus meningkat meski telah diterapkan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) yang jauh lebih ketat membatasi aktifitas warga sendiri," papar keterangan itu.
Karenanya, LBH Jakarta mendesak Presiden Joko Widodo menunda dan membatalkan penerapan kebijakan new normal yang berpotensi meningkatkan eskalasi jumlah penularan wabah pandemi virus Covid-19 dan membayakan keselamatan rakyat Indonesia.
"Pemerintah untuk mengutamakan keselamatan rakyat dengan mengedepankan pendekatan kesehatan, pendidikan publik, dan partisipasi masyarakat u.ntuk penanggulangan pandemi Covid 19 melalui optimalisasi pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan maupun UU Penanggulangan Bencana," terang LBH Jakarta.
Pemerintah Indonesia juga diminta segera melengkapi paket kebijakan aturan pelaksana kekarantinaan kesehatan sebagaimana mandat UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mencakup aturan pelaksana karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah.
"Ini sebagai alternatif kebijakan kekarantianaan kesehatan selain PSBB untuk mencegah semakin meluasnya dampak Covid-19," tutup keterangan LBH Jakarta. [Tp]



