Legislator Dedi Wahidi Ingatkan MPLS 2026 Jangan Jadi Ajang Perploncoan - Telusur

Legislator Dedi Wahidi Ingatkan MPLS 2026 Jangan Jadi Ajang Perploncoan

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Dedi Wahidi

telusur.co.id - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Dedi Wahidi mengingatkan seluruh pihak agar pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 tidak berubah menjadi ajang perploncoan terhadap siswa baru.

Menurut Dedi, MPLS harus menjadi ruang adaptasi yang aman, inklusif, dan memberikan pengalaman positif bagi peserta didik baru dalam mengenal lingkungan sekolah.

"Kami mendorong Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama, bersama Pemerintah Daerah dan institusi pendidikan, untuk memastikan seluruh sekolah dan madrasah melaksanakan MPLS sesuai prinsip edukatif, ramah anak, inklusif, bebas kekerasan, dan bebas perundungan," ujar Dedi, Selasa (14/7/2026).

Ia menegaskan, sekolah harus memastikan MPLS benar-benar menjadi kegiatan pengenalan lingkungan belajar, bukan tradisi senioritas yang dapat merugikan siswa baru.

Dedi menjelaskan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang larangan perploncoan dalam kegiatan MPLS.

Meski aturan tersebut telah diterbitkan, ia menilai masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasinya, mulai dari perbedaan kualitas pengawasan antarwilayah, lemahnya mekanisme pengaduan, hingga potensi terjadinya perundungan di lingkungan sekolah.

“Kami berharap semua stakeholder pendidikan benar-benar menjalankan Permendikdasmen 12/2026 dan menutup celah sekecil apa pun yang bisa memicu tindak perploncoan dalam masa kenal sekolah,” tegasnya.

Menurutnya, perlindungan terhadap siswa baru harus menjadi prioritas agar kepercayaan orang tua terhadap sekolah tetap terjaga.

Dedi juga menyoroti pentingnya perubahan pola kepanitiaan MPLS untuk menghilangkan budaya senioritas negatif yang selama ini masih muncul di sejumlah sekolah.

Ia meminta kepala sekolah dan guru menjadi pihak utama yang bertanggung jawab dalam setiap rangkaian kegiatan MPLS.

"Peran organisasi siswa (OSIS) harus dibatasi hanya sebagai pendamping. Penanggung jawab utamanya wajib berada di tangan kepala sekolah dan para guru," katanya.

Menurutnya, keterlibatan siswa dalam MPLS tetap dapat dilakukan, tetapi harus berada dalam pengawasan ketat tenaga pendidik agar kegiatan tetap berjalan sesuai tujuan pendidikan.

Selain aspek keamanan psikologis siswa, Dedi juga mengingatkan agar MPLS tidak menjadi kegiatan yang membebani kondisi ekonomi keluarga.

Ia menegaskan, sekolah tidak boleh menjadikan masa pengenalan siswa sebagai kesempatan untuk melakukan pungutan atau mewajibkan pembelian perlengkapan tertentu.

"Kami mendorong Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin bahwa pelaksanaan MPLS tidak menambah beban ekonomi keluarga. Tidak boleh ada pungutan, kewajiban membeli perlengkapan khusus, atau penugasan yang mensyaratkan pengeluaran tertentu yang memberatkan orang tua," jelas legislator asal Jawa Barat tersebut.

Dedi berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan MPLS dengan semangat membangun karakter, memperkuat rasa kebersamaan, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.


Tinggalkan Komentar