Legislator Rieke Diah Pitaloka Ingatkan Bahaya “Ilusi” RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Negara Legalkan TPPU Gaya Baru - Telusur

Legislator Rieke Diah Pitaloka Ingatkan Bahaya “Ilusi” RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Negara Legalkan TPPU Gaya Baru

Anggota Komisi XIII DPR RI bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rieke Diah Pitaloka

telusur.co.id - Anggota Komisi XIII DPR RI bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rieke Diah Pitaloka, mendukung penguatan aturan terkait perampasan aset sebagai bagian dari upaya besar pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak hanya berfokus pada kewenangan merampas aset, melainkan juga memperbaiki sistem tata kelola aset hasil kejahatan.

Menurut politisi PDI Perjuangan, tanpa reformasi menyeluruh dalam pengelolaan aset rampasan negara, upaya pemberantasan korupsi berpotensi hanya menjadi sebuah ilusi. Bahkan, ia memperingatkan adanya risiko munculnya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pola baru yang lebih modern dan sulit terdeteksi.

“Penguatan kewenangan negara untuk merampas aset harus diimbangi dengan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola pemulihan aset. Jika tidak, kita hanya membangun ilusi pemberantasan korupsi, sementara pada saat yang sama membuka ruang lahirnya praktik KKN dan TPPU dalam bentuk yang lebih sulit dideteksi,” ujar Rieke dalam keterangan yang diterima, Jakarta, Minggu (12/7/2026).

Wanita yang lahir pada 8 Januari 1974 ini juga menilai persoalan utama bukan hanya terletak pada kewenangan perampasan aset, tetapi juga pada lemahnya sistem pengelolaan aset yang telah dikuasai negara. Ia menyoroti masih digunakannya paradigma lama yang merujuk pada PP Nomor 43 Tahun 1948 tentang Ketentuan Mengenai Barang-Barang yang Dirampas atas Kekuatan Keputusan Pengadilan.

Menurutnya, regulasi tersebut sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum nasional saat ini, terutama setelah hadirnya berbagai aturan baru seperti Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang TPPU, KUHP Nasional, serta KUHAP Nasional yang menuntut tata kelola aset lebih transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi.

Ia mencontohkan, aset rampasan negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah, baik berupa uang, saham, perusahaan, aset digital, maupun aset kripto, memiliki potensi penyalahgunaan apabila tidak dikelola dengan sistem yang kuat.

“Tanpa reformasi tata kelola, aset sitaan dan barang rampasan negara dapat menjadi objek penyalahgunaan kewenangan melalui manipulasi penilaian, konflik kepentingan dalam pelelangan, penjualan kepada nominee, hingga penyamaran hasil kejahatan melalui mekanisme yang tampak sah secara administratif,” katanya.

Rieke bahkan menyebut kondisi tersebut dapat melahirkan state sanctioned money laundering, yakni pencucian uang yang memperoleh legitimasi melalui prosedur negara.

Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk tidak hanya membangun sistem asset forfeiture atau perampasan aset, tetapi juga menciptakan asset governance yang modern, profesional, dan berbasis teknologi.

Rieke memberikan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto, di antaranya segera mencabut PP Nomor 43 Tahun 1948 dan menerbitkan aturan baru mengenai tata kelola pemulihan aset hasil tindak pidana yang mengatur seluruh tahapan, mulai dari penelusuran aset, penyitaan, penyimpanan, penilaian independen, pengelolaan, pelelangan, hingga pengembalian aset.

Selain itu, ia mengusulkan pembentukan Sistem Nasional Pemulihan Aset dan Dana Amanah (National Asset Recovery and Trust Fund System) melalui Peraturan Presiden yang mengintegrasikan berbagai lembaga negara, seperti Kejaksaan, Mahkamah Agung, Kepolisian, PPATK, KPK, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, BPK, BPKP, OJK, Bank Indonesia, dan kementerian/lembaga terkait.

Sistem tersebut, kata Rieke, perlu didukung dengan teknologi digital melalui pembangunan e-Asset Recovery System, National Asset Registry, dan National Asset Management System agar seluruh proses pemulihan aset dapat dipantau secara transparan.

“Pemberantasan korupsi tidak boleh hanya diukur dari banyaknya aset yang berhasil dirampas. Keberhasilan negara adalah ketika aset hasil kejahatan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Ia menambahkan, jangan sampai aset hasil kejahatan yang seharusnya menjadi sumber penerimaan negara justru berubah menjadi celah baru bagi lahirnya korupsi dan pencucian uang dengan wajah yang berbeda.


Tinggalkan Komentar