telusur.co.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kualitas tata kelola dan integritas industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) melalui peningkatan kompetensi Tim Penilai Calon Pihak Utama.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan PVML Fit and Proper Test Assessor Summit Tahun 2026 yang digelar di Jakarta, Senin (9/2), sebagai bagian dari program rutin tahunan OJK sejak 2015.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan keahlian Tim Penilai dalam melaksanakan penilaian kemampuan dan kepatutan, khususnya dalam menggali aspek integritas, reputasi atau kelayakan keuangan, serta kompetensi Calon Pihak Utama di industri PVML. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana untuk memperdalam pemahaman Tim Penilai terhadap perkembangan regulasi serta pemanfaatan teknologi digital di sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa peran Tim Penilai sangat strategis dalam memastikan kualitas pihak yang masuk ke industri PVML.
Hal ini menjadi penting mengingat sektor tersebut belum memiliki skema penjaminan seperti perbankan, sehingga proses seleksi Calon Pihak Utama harus dilakukan secara ketat demi menjaga keberlanjutan industri serta melindungi kepentingan masyarakat.
“Peran Bapak/Ibu sangat menentukan pihak yang akan masuk ke industri PVML, memastikan pihak yang masuk adalah pihak yang berintegritas, tidak hanya pintar, sehingga industri ini tetap bertumbuh,” kata Agusman.
Ia juga meminta Tim Penilai untuk menggali secara mendalam strategi serta komitmen Calon Pihak Utama dalam mencegah terjadinya kecurangan (fraud), khususnya pada saat proses wawancara berlangsung.
Lebih lanjut, OJK mencatat bahwa pada tahun 2025 aset industri PVML tumbuh positif sebesar 7,48 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp1.115 triliun. Penyaluran pembiayaan juga meningkat 7,26 persen (yoy) mencapai Rp1.003 triliun, dengan jumlah pelaku industri tercatat sebanyak 756 entitas. Keberadaan PVML diharapkan dapat semakin berkontribusi terhadap perekonomian nasional, terutama dalam mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kita terus berupaya mencari terobosan-terobosan yang dapat dilakukan dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya UMKM, karena ekspektasi masyarakat sangat tinggi di sektor ini. Kita juga senantiasa berkomitmen untuk menjalankan roadmap yang telah ada, melakukan evaluasi secara berkala, dan jika ada yang perlu diperbaiki maka segera diperbaiki. Masyarakat menunggu kita melakukan yang terbaik,” ujar Agusman.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan Kode Etik, Pakta Integritas, serta Kontrak Kinerja Tim Penilai sebagai bentuk komitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan tugas. Kegiatan ini diselenggarakan secara hibrida dan diikuti oleh 67 peserta yang hadir secara langsung serta 55 peserta daring, yang merupakan Tim Penilai dari internal maupun eksternal OJK.
Untuk meningkatkan kompetensi Tim Penilai terkait perkembangan ketentuan di bidang PVML dan urgensi penguatan keamanan siber, OJK juga menghadirkan sesi pemaparan. Sesi pertama membahas Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) yang disampaikan oleh Kepala Direktorat Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Irfan Sanusi Sitanggang.
Pada sesi kedua mengangkat topik penguatan tata kelola dan budaya keamanan siber yang dipaparkan oleh Direktur Professional Services PT Xynexis International, Fetri Miftach.
Dalam rangka meningkatkan kepuasan pemangku kepentingan terhadap proses penilaian kemampuan dan kepatutan, OJK bidang PVML juga terus melakukan penguatan proses bisnis melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui penggunaan aplikasi SPRINT, pengembangan aplikasi track record terintegrasi secara OJK-wide melalui SIPUTRI, pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk pencarian informasi kredit atau pembiayaan bermasalah, serta penggunaan aplikasi SIGAP dalam rangka pencarian daftar pengawasan APU-PPT.



