Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menganggap Indonesia harus mempunyai payung hukum dalam menyelesaikan masalah terorisme. Payung hukum tersebut dapat digunakan untuk memberantas terorisme di Indonesia dari akar-akarnya.
“Terorisme merupakan masalah bangsa yang harus diselesaikan. Pro dan kontra itu biasa. Tetapi kita harus melihatnya bahwa yang terjadi saat ini sudah semakin meningkat eskalasinya dari sisi kualitas dan bahkan semakin canggih dengan melibatkan ibu-ibu dan anak-anak. Itu memprihatinkan kita semua, dan kita harus melihat itu sebagai persoalan yang sangat serius,” ujar Nono dalam dialog Kebangsaan DPD RI di Press Room Parlemen hari Rabu (23/5).
Untuk itu, Nono Sampono berharap pemerintah dan DPR dapat segera mengesahkan RUU Terorisme sebagai payung hukum dalam penanganan ancaman terorisme di Indonesia. RUU Terorisme diharapkan mampu dapat menanggulangi masalah terorisme sejak dini, dan dapat mencegah teror bom terjadi.
Nono menyatakan, perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan memudahkan menyatunya sel-sel teroris termasuk melakukan rekrutmen calon-calon teroris. Nono mengatakan tanpa adanya payung hukum, maka aparat tidak dapat melakukan tindakan terhadap ancaman teroris.
Payung hukum yang kuat yang dapat melegitimasi aparat menindak pelaku percobaan teror meskipun aksi belum dilakukan Terkait payung hukum dalam penanggulangan terorisme, Nono Sampono berpesan agar didalamnya diatur upaya pencegahan, penanggulangan, dan rehabilitasi.
“Kita sudah tahu orang ini pulang dari Siria, dari Isis, tapi tidak bisa diapa-apakan karena belum ada pelanggaran hukum. Sebelum alat-alat negara ini bekerja melakukan tugasnya, payung hukumnya harus ada,” kata Senator dari Provinsi Maluku ini.
Nono Sampono menegaskan bahwa DPD RI menentang terhadap terorisme dan mendukung segala upaya dalam penanggulangannya. Untuk mencegah terorisme berkembang, dirinya berpesan agar upaya dimulai dari lingkungan RT/RW melalui siskamling. Menurutnya siskamling harus digiatkan kembali untuk menjaga keamanan bersama dan mencegah berkembangnya terorisme. Selain itu juga diperlukan pendidikan dini di lingkungan keluarga serta adanya undang-undang Hankamnas sebagai payung besar.
Sedangkan pengamat terorisme, Khaerul Fahmi, berpendapat bahwa saat ini harus diambil perlakuan yang berbeda dalam penanganan terorisme. Karena saat ini terdapat peningkatan kualitas di jaringan-jaringan teroris. Kejahatan teroris di Indonesia sudah berevolusi, mulai dari pelaku bom bunuh diri yang merupakan laki-laki, sekarang sudah menggunakan anak-anak. (far)