Lima Pengeroyok Anggota TNI Ditangkap, Eksekutor Penusukan Masih Diburu - Telusur

Lima Pengeroyok Anggota TNI Ditangkap, Eksekutor Penusukan Masih Diburu

Ungkap kasus pengeroyokan anggota TNI AD di Polda Metro Jaya (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Lima pelaku pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI AD Pratu Sahdi (23) telah diamankan pihak kepolisian. Dari kelimanya, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu lainnya masih dilakukan pendalaman.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya akan menjerat para tersangka sesuai hukuman yang berlaku. Pihak Puspom TNI juga telah mempercayakan proses hukum terhadap para pelaku ke kepolisian.

“Puspom TNI datang untuk meyakinkan dan memonitor penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya berjalan dengan semestinya. Karena korban yang tewas anggota TNI, namun pelaku sipil sehingga proses hukum berjalan di kepolisian,” ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/1/22).

Pengeroyokan berujung penusukan, kata Ade, diduga karena salah paham. Pasalnya korban dan para pelaku tidak saling mengenal dan tidak pernah ada permasalahan sebelumnya.

Pelaku yang diketahui berjumlah delapan orang tiba-tiba datang ke tempat korban kumpul, dan mencari seseorang. Kemudian antara korban dengan pelaku terjadi perselisihan dan berujung penusukan.

Hingga saat ini polisi masih memburu tiga pelaku lain yang telah diketahui identitasnya. Ade meminta ketiga pelaku untuk menyerahkan diri ke kepolisian terdekat, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terhadap tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku pertama yang masuk DPO adalah Baharuddin yang melakukan penusukan, DPO kedua atas nama Sapri dan ketiga atas nama Ardi," paparnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal di atas 7 tahun penjara. (Ts)


Tinggalkan Komentar