Telusur.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai akan merusak kualitas pemilihan umum 2019, lantaran telah meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
Demikian disampaikan oleh perwakillan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih, HadarNafis Gumay di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/8/18).
Hadar menegaskan, pihaknya meminta Bawaslu meninjau ulang keputusan-keputusan tersebut.
“Kami mendesak Bawaslu untuk mengoreksi putusan-putusan ini,” kata dia.
Mantan Komisioner KPU ini mengatakan, putusan Bawaslu dan Panwaslu daerah yang mengabulkan gugatan caleg eks koruptor itu sangat keliru. Karena, telah bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. “Yang ditetapkan Bawaslu bertentangan dengan UU. Karena sebetulnya PKPU itu masih berlaku,” terang dia.
Dalam memproses gugatan, lanjut Hadar, hendaknya Bawaslu mengacu pada PKPU. Lagi pula, Bawaslu tidak mempunyai kewenangan untuk menginterpretasi sendiri PKPU. Karena, hal tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA).
“Jika Bawaslu tak setuju peraturan ini seharusnya mereka mengajukan judicial review ke MA,” pinta Hadar. “Bukan kemudian menggunakan palu-palu dalam proses sidang sengketa mereka,” sambungnya.[Ipk]