telusur.co.id - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri mengingatkan agar kasus Formula E jangan sampai jadi kasus yang tak tertuntaskan. Pasalnya, kata dia, beban kasus itu bukan hanya atas indikator kerugian negara, tapi juga beban trust (kepercayaan) publik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena kalau menilik dari beberapa hasil survei, publik juga percaya di Formula E ada masalah hukum, dugaan kuat TPK (tindak pidana korupsi). Dan itu sebenarnya desakan publik untuk KPK tegas menentukan status Formula E," kata Hariri di Jakarta, Selasa (30/5/23).
Ia menilai, KPK harus terus didorong untuk menuntaskan kasus ini. Apalagi gelaran Formula E tahun ini juga sudah mulai dilaksanakan.
"Masa' didiamkan tanpa kejelasan?" ungkapnya.
Menurut Hariri, pelbagai bukti dan indikasi perbuatan melawan hukum yang terjadi sejak dari perencanaan Formula E itu banyak terkuak dan masih masih segar di ingatan publik.
"Sampai kapanpun KPK akan disorot publik kalau kasus ini tidak dituntaskan," ujarnya mengingatkan.
Ia menuturkan, kasus Formula E ini lebih mungkin untuk diselesaikan sebelum gelaran pilpres. Dan menurutnya, kasus ini memang harus sudah selesai sebelum pilpres.
"Karena penyelidikan dan penyidikan akan lebih mudah bila waktunya masih berdekatan dengan kegiatannya. Pembuktian KPK pun akan lebih kuat secara hukum untuk menetapkan siapa yang memang terbukti terlibat," tuturnya.
Ia pun mengaku optimis dan yakin jika KPK akan menuntaskan kasus Formula E ini.
"Maka kita lihat ke depan, kita optimis KPK menuntaskan kasus ini," pungkasnya. [Tp]