MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, PKS: Bukti Perpres Cacat Hukum - Telusur

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, PKS: Bukti Perpres Cacat Hukum


telusur.co.id - Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini mengatakan, sejak awal fraksi partainya tegas sudah menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun, penolakan Fraksi PKS itu tidak diindahkan oleh BPJS dan Pemerintah.

"Sekarang keluar putusan MA yang membatalkan Perpres kenaikan tersebut, ini membuktikan bahwa kebijakan itu tidak memenuhi rasa keadilan dan cacat hukum,” kata Jazuli di Jakarta, Selasa (10/3/20).

Fahri menilai, tidak ada alasan bagi BPJS dan pemerintah kecuali melaksanakan putusan MA tersebut. "Kembalikan iuran BPJS ke posisi tarif semula sesuai putusan MA," paparnya. 

Dikatakan Jazuli, Fraksi PKS, menyambut baik Putusan MA yang membatalkan Perpres Kenaikan Iuran BPJS. “Putusan ini memenuhi rasa keadilan dan keberpihakan pada rakyat,” ujarnya.

MA mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1.[Fhr]


Tinggalkan Komentar