MA Kurangi Hukuman Anas, Azis Syamsuddin: Itu Final dan Mengikat - Telusur

MA Kurangi Hukuman Anas, Azis Syamsuddin: Itu Final dan Mengikat

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

telusur.co.id - Wakil Ketua DPR RI meminta semua pihak untuk menghargai dan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Anas Urbaningrum yang hukumannya dikurangi dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Menurut Azis MA memiliki pertimbangan dalam mengambil keputusan soal putusan terhadap Anas Urbaningrum.

"Putusan MA itu terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan saudara Anas Urbaningrum, itu final dan mengikat. Semua pihak dengan Putusan MA itu nanti lihat saja dalam diktum putusan dan pertimbangan-pertimbangan hakim memberikan putusan di tingkat PK yang diajukan Anas," kata Azis di Kompleks Parlemen," Jakarta, Jumat (2/9/2020).

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, hakim dalam memutuskan sebuah perkara didasari fakta-fakta dan tuntutan dari pemohon atau yang dikenal dengan petitum.

Ia menuturkan pihak-pihak yang memberikan pernyataan atas Putusan MA terkait Anas merupakan kewenangan masing-masing pihak. Namun menurut dia, hakim dalam memutuskan sebuah perkara ada pertimbangan-pertimbangan yang dituangkan dalam diktum dan putusan secara lengkap.

"Pihak yang menyatakan A atau B itu kan kewenangan masing-masing, tapi kan hakim dalam memutus perkara itu kan didasari fakta. Kemudian ada tuntutan dari pemohon yang kita kenal petitium," ujarnya.

"Kami mengharapkan setelah putusan yang PK di tingkat majelis hakim yang bersifat final and binding. Ya pro dan kontra. Kalau ada pro dan kontra itu hal yang biasa," tambah Azis.

Diketahui, MA memotong vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah menjadi 8 tahun penjara.

"Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum pada Rabu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung PK, alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Kamis (1/10/2020).[Fhr]


Tinggalkan Komentar